PPDB 2020

Rekam PPDB 2020 di Jawa Barat, Peredaran Surat Rekomendasi ke Sekolah Calon Siswa dari Anggota DPRD

Selama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020, beberapa kasus peredaran surat rekomendasi sekolah untuk calon siswa bermunculan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
Tribun Jabar
Ilustrasi Jalur PPDB 

TRIBUNJABAR.ID - Selama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) 2020, beberapa kasus penitipan calon siswa bermunculan.

Beberapa waktu lalu beredar surat rekomendasi ke sekolah yang ditandatangani anggota DPRD Jabar.

Surat rekomendasi berkop surat anggota komisi V DPRD Jabar itu ditujukan kepada SMKN 4 Bandung.

Suart tersebut tertulis ditandatangani anggota DPRD Jabar Dadang Supriatna pada 10 Juni 2020.

Gara-gara PPDB SMA, Ibu Ini Pusing Lihat Anaknya Stres, Bicara Sendiri, Tak Mau Sekolah, dan Makan

Setelah kasus tersebut, rupanya surat rekomendasi sekolah kembali mencuat.

Kali ini, surat rekomendasi sekolah berkop Fraksi Golkas dari DPRD Kota Bandung.

Surat berkop Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung diduga menitipkan siswa ke SMKN 12.
Surat berkop Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung diduga menitipkan siswa ke SMKN 12. (Istimewa)

Surat tersebut diduga terkait penitipan calon siswa dalam PPDB.

Dari surat yang diperoleh Tribun Jabar, tertera logo dan tulisan DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Golkar tertanggal 29 Juni 2020.

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, dan ditembuskan SMKN 12 Bandung.

Surat bertanda tangan oleh Ketua dan Sekretaris, Juniarso Ridwan dan Wawan Mohamad Usman.

Hal tersebut menuai sorotan dari Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung, HMS Iriyanto.

"Ini mendapat kabar bahwa beredar surat seperti itu dan sejenisnya. Barang bukti saya dapat. Kroscek ke SMK 12 itu ternyata betul surat sampai di sekolah itu.

Yang jadi masalah, surat itu tertuju kepada kepala dinas," ujar HMS Iriyanto saat dikonfirmasi Tribun Jabar melalui ponsel, Sabtu (4/7/2020).

Iriyanto menyayangkan beredarnya surat rekomendasi dari DPRD Kota Bandung tersebut.

"Seharusnya anggota dewan terhormat itu patuh aturan, kalau memberikan contoh seperti itu maka bagaimana dengan yang lain," katanya.

Takut Ancaman Dicincang, Gadis di Bawah Umur Ini Terpaksa Layani Oknum Kepala P2TP2A, Bahkan Dijual

Koordinator Komunitas Peduli Pendidikan Jawa Barat ini menilai tindakan itu tak adil.

Dia pun mencontohkan dari kalangan tak mampu banyak yang tak mengenal anggota dewan dan tidak memperoleh rekomendasi sama sekali.

"Harusnya anggota dewan mengikuti aturan. Umpamanya berikan arahan mencari sekolah dekat rumah supaya keterima atau apapun lah," ujarnya.

Persoalan serupa yang kembali terulang kembali, katanya, penting memberikan pencerahan kepada para anggota dewan.

Dia mempertanyakan anggota dewan tersebut tak mengerti aturan atau sengaja melanggar aturan yang berlaku.

"Kan jadi pertanyaan kami. Terus terang kami menemukan seperti ini hampir setiap tahun. Dengan redaksi, gaya dan mengantar ke sekolah yang berbeda," katanya.

Anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat ini menambahkan semestinya terdapat tanggapan dari para pemberi tanda tangan pada surat itu.

Harus ada yang memeriksa keaslian tanda tangan, stempel, kop surat, dan semacamnya.

"Kalau enggak betul, diusut siapa yang membuat itu. Laporkan kepada pihak berwajib. Tapi kalau benar, saya pikir mereka belajar lagi lah. Jangan sudah ketahuan hanya minta maaf dan cabut surat," ujarnya.

Pihaknya berharap, kepada pimpinan partai dan badan kehormatan DPRD harus segera mengambil tindakan.

Minimal dengan memanggil, hingga meminta keterangan soal kejadian. Sedangkan, khusus hukuman sesuai aturan-aturan yang berlaku.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kami semua dan berharap jangan terjadi lagi oleh partai apa pun dan oleh siapa pun juga," katanya.

Ilustrasi Jalur PPDB
Ilustrasi Jalur PPDB (Tribun Jabar)

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan Tiap Hari Dapat Titipan Calon Siswa di PPDB, Ini Jawabannya

Komisi V DPRD Jabar Sayangkan Adanya Surat Rekomendasi

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, menanggapi kasus surat rekomendasi sekolah tersebut.

Abdul Hadi Wijaya menyayangkan adanya surat rekomendasi yang diberikan dari anggota komisinya.

Ia mengatakan sebelumnya DPRD Jabar telah menyepakati untuk tidak memberikan rekomendasi apapun dalam PPDB.

Menurutnya sistem PPDB sudah dirancang dengan sangat baik.

"Kami yakin sistem PPDB ini sudah bagus untuk dijalankan. Ketika ternyata satu anggota kami melakuakan seperti ini, ini mencederai kesepakatan di antara kami," katanya melalui ponsel, Jumat (12/6).

Abdul Hadi menuturkan dirinya pun sudah meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan dan menyatakan hal tersebut sesuai faktanya.

Namun demikian, dirinya tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada anggota komisinya tersebut.

"Yang harus dipahami juga, pimpinan di DPRD bukan struktur atasan. Jadi kami dari pimpinan fraksi tidak punya kewenangan memberi sanksi apapun kepada anggota. Kami masing-masing independen. Dari komisi sendiri, ini adalah pencederaan dari kesepakatan," ujarnya.

Abdul Hadi mengatakan memang masyarakat bisa bertanya kepada anggota dewan, khususnya Komisi V, mengenai PPDB karena komisinya memang menangani hal tersebut bersama Pemprov Jabar.

Namun kata Abdul Hadi, kewenangan tersebut bukan berarti untuk meminta bantuan atau mengarah pada penerbitan surat pengantar.

Ia pun mengimbau kepada seluruh stakeholder terkait agar pelaksanaan PPDB ini dapat berjalan sebaik mungkin.

Secara normatif, kata dia, berbagai pihak harus menghindari hal-hal berpotensi akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

PPDB lanjut Abdul Hadi, merupakan siklus pendidikan tahunan di Jawa Barat.

Dalam pengalaman sekian tahun penyelenggaran PPDB, permasalahan muncul pada tahap akhir atau setelah pengumuman.

"Yang tidak keterima masih ngotot, dan dia akan mencari jalur mulai dari keluarga, pejabat, LSM, ini banyak terjadi hal seperti itu," ujarnya.

Selain itu Ia menejelaskan, upaya-upaya pencegahan yang harus menjadi perhatian bersama.

Pencegahan pertama adalah dibutuhkan sistem harus dibuat jelas, clear, dan transparan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved