PPDB 2020

Rekam PPDB 2020 di Jawa Barat, Peredaran Surat Rekomendasi ke Sekolah Calon Siswa dari Anggota DPRD

Selama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020, beberapa kasus peredaran surat rekomendasi sekolah untuk calon siswa bermunculan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
Tribun Jabar
Ilustrasi Jalur PPDB 

TRIBUNJABAR.ID - Selama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) 2020, beberapa kasus penitipan calon siswa bermunculan.

Beberapa waktu lalu beredar surat rekomendasi ke sekolah yang ditandatangani anggota DPRD Jabar.

Surat rekomendasi berkop surat anggota komisi V DPRD Jabar itu ditujukan kepada SMKN 4 Bandung.

Suart tersebut tertulis ditandatangani anggota DPRD Jabar Dadang Supriatna pada 10 Juni 2020.

Gara-gara PPDB SMA, Ibu Ini Pusing Lihat Anaknya Stres, Bicara Sendiri, Tak Mau Sekolah, dan Makan

Setelah kasus tersebut, rupanya surat rekomendasi sekolah kembali mencuat.

Kali ini, surat rekomendasi sekolah berkop Fraksi Golkas dari DPRD Kota Bandung.

Surat berkop Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung diduga menitipkan siswa ke SMKN 12.
Surat berkop Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung diduga menitipkan siswa ke SMKN 12. (Istimewa)

Surat tersebut diduga terkait penitipan calon siswa dalam PPDB.

Dari surat yang diperoleh Tribun Jabar, tertera logo dan tulisan DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Golkar tertanggal 29 Juni 2020.

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, dan ditembuskan SMKN 12 Bandung.

Surat bertanda tangan oleh Ketua dan Sekretaris, Juniarso Ridwan dan Wawan Mohamad Usman.

Hal tersebut menuai sorotan dari Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung, HMS Iriyanto.

"Ini mendapat kabar bahwa beredar surat seperti itu dan sejenisnya. Barang bukti saya dapat. Kroscek ke SMK 12 itu ternyata betul surat sampai di sekolah itu.

Yang jadi masalah, surat itu tertuju kepada kepala dinas," ujar HMS Iriyanto saat dikonfirmasi Tribun Jabar melalui ponsel, Sabtu (4/7/2020).

Iriyanto menyayangkan beredarnya surat rekomendasi dari DPRD Kota Bandung tersebut.

"Seharusnya anggota dewan terhormat itu patuh aturan, kalau memberikan contoh seperti itu maka bagaimana dengan yang lain," katanya.

Takut Ancaman Dicincang, Gadis di Bawah Umur Ini Terpaksa Layani Oknum Kepala P2TP2A, Bahkan Dijual

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved