Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith Nilai Pencabutan Asimilasi Maladministrasi, Siap Jalani Sidang
Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menyatakan kesiapan menghadapi sidang perdana pengajuan asimilasi untuk Habib Bahar bin Smith.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menyatakan kesiapan menghadapi sidang perdana pengajuan asimilasi untuk Habib Bahar bin Smith.
Selain mengajukan asimilasi, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith juga menggugat Kepala Bapas Kelas II Bogor.
Proses pengajuan itu ditempuh pada hari Selasa (30/6/2020) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menyambut baik sidang perdana teruntuk kliennya tersebut di Kota Bandung pekan depan.
"Pekan depan ada panggilan sidang. Kami menunggu surat panggilan dari PTUN," ujar Aziz saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, rencananya persidangan dimulai dengan pemeriksaan terlebih dulu.
Pihaknya pun merasa telah siap. Namun, dia memerinci lebih jauh hal-hal yang dipersiapkan.
• Heboh Gerakan Cadarisasi untuk ASN Muslimah di Lombok Tengah, Ini Penjelasan Lengkap Bupati
Pihaknya menilai terdapat banyak hal soal maladministrasi dalam pencabutan asimilasi kliennya. Selain itu juga pemindahan dinilai menyalahi prosedur.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham RI," ujarnya.
• Pria Pengangguran di Cirebon Tega Cabuli Adik Kandung, Akui Sering Nonton Video Porno
Habib Bahar bin Smith dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia.
• Detik-Detik Pencuri Santai Colong Sepeda Motor di Antapani, Aksinya Terekam CCTV
Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.
Maka, asimilasi Habib Bahar bin Smith pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas lagi. Sebelumnya, dia menjalani masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara karena menganiaya anak-anak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tim-kuasa-hukum-habib-bahar-bin-smith-saat-berada-di-ptun.jpg)