Kapolri Minta 100 Pengedar Segera Dieksekusi
Menurut Idham, jika diketahui ada polisi yang mengonsumsi atau bahkan mengedarkan narkoba, layak dihukum mati
Kapolri Jenderal Idham Aziz menyatakan ada 100 pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati sepanjang 2020. Dia berharap vonis itu segera laksanakan.. Hal itu disampaikan Idham dalam sambutan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6).
Menurut Idham, eksekusi mati merupakan salah satu cara untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba.
"Mudah mudahan cepat dieksekusi," kata Idham.
Idham juga mengajak Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba. Idham mengaku heran masih ada penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Indonesia saat pandemi Covid-19.
"Di saat situasi negara dalam keadaan musibah pandemi begini. Betapa banyak uang yang untuk membeli narkoba dan menghancurkan generasi bangsa," katanya.
Idham pun mengintruksikan seluruh anggota kepolisian untuk menindak tegas penyelundup dan pengedar narkoba di Indonesia. Sikap tersebut, ujar Idham, sebagai pesan kepada para penyelundup dan pengedar bahwa Indonesia bukan tempat perdagangan maupun transit penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Untuk hasil maksimal, kata Idham, minta Kabareskrim bersama Satgas Merah Putih meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia. Di antaranya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Siang kemarin, Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton hasil pengungkapan kasus oleh Satgas Merah Putih Polri dari jaringan internasional Iran dan Timur Tengah. Jaringan itu ditangkap di Serang, Banten, dan Sukabumi, Jawa Barat.
Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah narkoba jenis ganja, dan ekstasi. Narkoba ini disita dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2020.
Acara pemusnahan narkoba tersebut dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Herman Herry, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan Deputi Pemberantas BNN Irjen Arman Depari.
Idham menegaskan dia merupakan polisi yang sangat concern terhadap kejahatan narkoba. Menurut Idham, ia selalu rewel terhadap keamanan barang bukti narkoba yang disita anggota Polri dari pengedar. Menurut dia, barang bukti narkoba riskan disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan atau terlalu lama berada dalam penguasaan polisi.
"Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar yaitu bisa orang luar, dari dalam bisa dari polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ujarnya.
Idham mengaku kerap memerintahkan anggota yang menangani kasus narkoba untuk secara rutin menjalani tes urine. Langkah tersebut, kata Idham, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di kepolisian.
Menurut Idham, jika diketahui ada polisi yang mengonsumsi atau bahkan mengedarkan narkoba, layak dihukum mati. Sebab, sebagai anggota kepolisian dipastikan mengetahui tentang ketentuan dan perundang-undangan larangan narkoba.
Idham meminta para pejabat utama polri untuk mengawasi anak buahnya terkait masalah narkoba tersebut. "Karena banyak kejadian begitu. Nah, kalau polisi sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian," kata Idham.***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-polisi-idham-azis-di-kota-bandung.jpg)