Kasus Pencabuan di Cirebon
5 Tahun Cabuli Adik Kandung, Pemuda di Cirebon Ini Bakal Jadi Kakak Sekaligus Ayah dari Bayi Adiknya
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakak kepada adik kandung hingga hamil sudah berlangsung selama 5 tahun. Tak tahan, adik lapor polisi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kisdiantoro
"Di Cirebon ini tersangka hanya menganggur. RS tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan," ujar M Syahduddi.
Pencabulan Anak di Cimahi
"Sekira sebulan yang lalu, NA ini disuruh orangtuanya untuk membeli sikat cuci ke warung Ondi. Setiba di warung, Ondi
meminta korban untuk masuk ke dalam warung. Lalu, korban dipangku oleh pelaku. Saat itulah diduga pelaku mencabuli korban. Pelaku diketahui
memasukkan jari manisnya ke dalam kemaluan korban," kata AKP Yohannes Sigiro, Kasat Reskrim Polres Cimahi di Mapolres Cimahi, Senin (1/7/2020).
Sepulang dari warung, korban menangis menemui ayahnya. Korban menceritakan apa yang dialaminya di warung Ondi P.
Akhirnya, ayah korban melaporkan kepada pihak RT dan RW setempat, dan keesokan harinya keluarga korban melaporkan ke Polisi.
Saat diinterogasi di depan awak media, Ondi mengaku bahwa dia membujuk korban untuk mau dipangku. Karena, selain membeli sikat, pelaku
mengatakan bahwa korban juga ingin membeli jajanan anak (ciki).
Kepada Polisi, Ondi tidak mengaku mencabuli NA yang berusia 5 tahun. Ia hanya mengaku menggendong korban. Bahkan, Ondi mengaku masih
memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, orang tua korban membantah pernyataan tersebut di hadapan Polisi.
"Saya tidak ada memasukkan jari, itu keponakan saya, masih saudara. Boleh tanya pak RT," kata Ondi.
AKP Yohannes Sigiro mengatakan, kepolisian sudah mendapat dua alat bukti yang kuat.
Korban juga sudah melakukan "visum et repertum".
Hasilnya menguatkan, kalau perkara ini terkait kasus pencabulan.