Polri Gratiskan Pembuatan SIM, Untuk Warga yang Lahir Tanggal 1 Juli
Kapolri mengintruksikan semua kantor pelayanan SIM di seluruh Indonesia untuk membebaskan biaya pengurusan.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuat program menarik untuk masyarakat dalam memperingati HUT ke-74 Bhayangkara yang diperingati hari ini, 1 Juli 2020. Dalam rangka HUT Bhayangkara tersebut Idham memberikan pelayanan SIM gratis bagi warga yang lahir pada 1 Juli. Layanan SIM gratis ini berlaku di seluruh Indonesia.
Intruksi memberikan pelayanan SIM gratis tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020. Surat TR Kapolri itu ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono. Dalam TR tersebut, Kapolri mengintruksikan semua kantor pelayanan SIM di seluruh Indonesia untuk membebaskan biaya pengurusan.
“Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM ini hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (30/6).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan layanan SIM gratis hanya untuk SIM A dan SIM C. Dia mengatakan persyaratan untuk mendapatkan SIM gratis tersebut adalah membawa KTP elektronik (KTP-el) asli dan fotokopinya, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik, serta membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.
Meski biaya pembuatan SIM digratiskan, kata Argo, masyarakat tetap harus membayar biaya uji kesehatan yang berlaku normal. Syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Porli, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.
"Hingga Selasa (30/6), warga yang mendaftar program SIM gratis ini sebanyak 4.308 orang di seluruh Indonesia," ujarnya.***