KPK Tahan Lagi Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi, Totalnya Sudah 12 Orang, Ini Nama-namanya
Tiga bekas anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap terkait pengesahan atau ketuk palu ditahan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tiga bekas anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap terkait pengesahan atau ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 masuk tahanan. Mereka resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga tersangka itu ialah Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, ketiganya bakalan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Lili menyampaikan, ketiga tersangka akan menjalanj isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1 sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan Covid-19," kata Lili.
Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Tiga tersangka tersebut terlihat memakai rompi tahanan.
Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan berdiri di belakang pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan Deputi Penindakan Karyoto dengan menghadap ke dinding.
Ketiganya digiring petugas KPK untuk menumpangi mobil tahanan setelah konferensi pers.
Namun tidak satu pun dari ketiga tersangka mengeluarkan pernyataan terkait penahanannya.
Sebelumnya pada Selasa (23/6/2020), KPK juga telah menahan tersangka kasus suap terkait pengesahan atau ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.
Ketiga ditahan di Rutan KPK cabang Kavling K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
• Warga Jawa Barat Tak Perlu Bawa Hasil Rapid Test untuk Berwisata di Pangandaran Mulai Besok
Ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.