Jumat, 24 April 2026

Gadis Manonjaya Korban Pencabulan Ayah Tiri Sudah Di-Visum

Proses visum dilakukan di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, dan diharapkan dalam waktu beberapa hari ke depan sudah ada hasilnya.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ravianto
firman suryaman/tribun jabar
Korban pencabulan didampingi ibu kandungnya melaporkan ayah tiri ke Polresta Tasikmalaya, Jumat (26/6). 

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Korban dugaan percabulan yang dilakukan ayah tirinya di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menjalani visum untuk memastikan kondisinya.

"Korban menjalani visum tadi, dalam upaya pengembangan kasus dugaan percabulan tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, semalam.

Proses visum dilakukan di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, dan diharapkan dalam waktu beberapa hari ke depan sudah ada hasilnya.

"Visum sudah dilakukan tadi. Mudah-mudahan secepatnya ada hasil, untuk menentukan langkah penyelidikan. Terutama berkaitan dengan status ayah tirinya," kata Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun mengadu ke Polresta Tasikmalaya, Jumat (26/6).

Ia mengaku telah menjadi korban perkosaan W, ayah tirinya.

Korban datang ke Mapolresta diantar ibu kandungnya serta mendapat pendampingan Komisi Perindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Dari pengakuan korban kepada petugas SPK Polresta, dia sudah dua kali dicabuli sang ayah tiri. Kejadian pertama ketika korban masih duduk di kelas VI SD tahun 2017. Selang beberapa waktu aksi bejat W terupang kedua kalinya.

Kasus tersebut terungkap, setelah korban tak kuat menanggung beban perasaan. Ia kemudian berterus-terang kepada ibu kandungnya telah menjadi korban percabulan ayah tirinya sendiri.

N terkejut bukan alang kepalang. Terlebih pada saat aksi dugaan perkosaan yang pertama, ia baru sekitar seminggu dinikahi W. (firman suryaman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved