Mahasiswa di Bengkulu Ini Nekat Cari Uang Jadi Broker Protitusi Online, Tawarkan Mahasiswi di Medsos
Dia diringkus polisi dari Polda Bengkulu karena kedapatan menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke jejaring media sosial.
TRIBUNJABAR.ID - Entah apa yang ada di isi kepala MH (23) mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bengkulu ini.
Dia diringkus polisi dari Polda Bengkulu karena kedapatan menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke jejaring media sosial (medsos) atau prostitusi online.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto menerangkan, MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto dalam rilisnya, Rabu (24/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.
Tawarkan pelajar dan mahasiswa
Selanjutnya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.
"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik. Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.
Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/karikatur-prostitusi-online.jpg)