Warga Ngurus Administrasi Pertanahan Tiga Tahun Tak Juga Kelar, Begini Jawaban BPN Cianjur
Para pemohon mengeluhkan lamanya pelayanan administrasi pertanahan di kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Para pemohon mengeluhkan lamanya pelayanan administrasi pertanahan di kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur. Informasi yang dihimpun di sekitar Kantor BPN, berkas menumpuk hampir ada yang berumur tiga tahun dan belum selesai.
Lamanya proses administrasi membuat beberapa pemohon bertanya-tanya, pasalnya tak ada balasan mengenai kekurangan data atau syarat dari berkas yang dimasukkan dari ATR/PBN.
Fanpan Nugraha, mewakili beberapa pemohon akhirnya mendatangi Kantor BPN Cianjur dan bermaksud ingin bertanya langsung kepada Kepala Kantor BPN mengenai lamanya proses pemberkasan.
"Banyak yang mengeluh dengan lamanya proses administrasi, seperti saya yang memasukkan berkas klien pada 4 Juli 2019 sampai saat ini belum selesai," kata Fanpan di Kantor BPN Cianjur, Selasa (23/6/2020).
Fanpan akhirnya melayangkan surat kepada Kakanwil BPN Jabar karena selama ini ia tak direspons oleh BPN Cianjur.
"Kemarin saya melayangkan surat kepada Kakanwil BPN Jabar, saya ingin tahu alasan secara hukum dan administratif sampai berkas yang saya dan beberapa pemohon lama diproses. Saya bersyukur mendapat tembusan dari Kakanwil BPN Jabar yang isinya memerintahkan BPN Cianjur untuk segera melakukan beberapa tahapan yang diminta dari para pemohon," katanya.
Fanpan mengatakan, ia datang bersama 11 pemohon lainnya yang mengalami hal serupa.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah menerima aduan kurang lebih 11 orang secara resmi minta bantuan ke Kantor Fans & Patners Law dengan keluhan yang sama.
Jika dalam situasi normal, dia katakan, untuk kepengurusan administrasi biasanya selesai sekitar 90 hari atau tiga bulan.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor BPN Cianjur menjelaskan melalui Kasubsi Pemeliharaan Data Hak dan Pembinaan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Wahyu Hidayat, mengatakan, berkas pengajuan warga ke BPN ada syarat yang belum terselesaikan. Menurutnya hal tersebut terbentur karena adanya kelengkapan dari pemohon.
"Memang benar adanya berkas yang belum ditandatangani sama Kepala Kantor BPN, namun hal tersebut karena adanya kekurangan kelengkapan berkas persyaratan atau kekeliruan dari si pemohon," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, tak sedikit berkas yang masih menumpuk dan belum disetujui oleh pimpinan.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan berupaya untuk menerapkan sistem KTP. Nantinya ketika ada kekurangan akan kami kirimkan surat yang sesuai dengan KTP pemohon," katanya.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penurunan penumpukan berkas yang pada tahun-tahun sebelumnya belum terselesaikan. (*)
Foto - Pemohon administrasi pertanahan mengeluhkan lamanya proses di kantor ATR/BPN Cianjur