Pakai Mobile Jkn, Cara Lain Peserta Tak Harus Ke Kantor Untuk Pindah Faskes

Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir lagi dalam segala pengurusan administrasi BPJS Kesehatan kini bisa diakses hanya di rumah saja

Istimewa
Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir lagi dalam segala pengurusan administrasi BPJS Kesehatan kini bisa diakses hanya di rumah saja 

Soreang, TRIBUNJABAR.ID – Banyak jalan menuju Roma. Begitulah kiasan yang mengisyaratkan pelayanan BPJS Kesehatah untuk peserta JKN-KIS saat ini. Berbagai fasilitas pelayanan tersedia untuk memanjakan peserta JKN-KIS dalam melakukan pengurusan administrasi seperti pendaftaran peserta, cek kepesertaan, pindah fasilitas kesehatan (faskes), informasi, dan pengaduan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir lagi dalam segala pengurusan administrasi BPJS Kesehatan kini bisa diakses hanya di rumah saja bisa melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download di Play Store bagi pengguna android, dan App Store bagi pengguna IOS. Selain itu ada Chika dan Vika. Chika merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon oleh Artificial Intelligence/ Sistem. Saat ini Chika bisa diakses melaui https://facebook.com//BPJSKesehatanRI/, lalu Telegram https://t.me/BPJSKes_bot dan Whatsapp di nomor 08118750400. Nah sekarang kita perkenalkan Vika. Vika merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400.

Ahmad Zakiya (28) salah satu peserta JKN-KIS yang berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan dengan maksud ingin memindahkan faskesnya ke klinik yang lebih dekat dengan rumahnya. Namun dengan adanya pelayanan terbatas di kantor BPJS Kesehatan karena wabah corona, sehingga hanya kriteria tertentu saja yang dapat diperbolehkan pengurusan di kantor BPJS Kesehatan.

"Sebelumnya, saya memang sudah disarankan oleh petugas keamanan BPJS Kesehatan Soreang untuk melakukan pemindahan melalui aplikasi Mobile JKN. Akhirnya, saya langsung mengunduh dan memasang aplikasi Mobile JKN di smartphone saya," kata Ahmad pada Jumat (08/05).

Ahmad merupakan peserta Pekerja Penerima Upah di salah satu perusahaan di Kabupaten Bandung. Pada saat pandemi corona ini, ia diberhentikan sementara dari pekerjaannya. Namun bersyukur ia dan karyawan lainnya masih merasakan manfaat jaminan kesehatan karena iurannya masih dibayarkan oleh perusahaan.

Sebelumnya, Ahmad telah terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dr. Alfred di Majalaya oleh perusahaan tempatnya bekerja, karena perusahaannya tersebut berada di wilayah Majalaya. Namun, karena ia merasa faskes tingkat pertama jauh berada jauh dengan tempat tinggalnya, ia memutuskan untuk memindahkan faskesnya itu ke faskes yang berada dekat dengan tempat tinggalnya.

“Iya sebelumnya saya terdaftar di faskes dr. Alfred di Majalaya karena saya kerja di daerah Majalaya, ingin dipindahin ke klinik dekat rumah saya di Cangkuang, Soreang, biar lebih dekat," ujar Ahmad ketika memberikan keterangan ke Tim Jamkesnews.

Di akhir pertemuannya, Ahmad mengapresiasi aplikasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan itu. Ia menyebut, dengan aplikasi Mobile JKN dapat mengakomodir seluruh kebutuhan peserta tanpa harus datang ke kantor cabang. Apalagi ditambah dengan berbagai fitur yang ada, dapat memberikan kemudahan peserta untuk mengakses aplikasi tersebut.

“Setelah berhasil mendownload, akhirnya saya lakukan pindah faskes menggunakan Mobile JKN, ternyata mudah dan tidak ribet, diberitahukan kepesertaan saya aktif di faskes baru terhitung mulai tanggal 01 Juni 2020. Kalau seperti ini, jadi tidak perlu repot lagi harus datang ke kantor," ucap Ahmad. (BS/ir)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved