Kampanye
Kampanya Tanpa Konser Musik
Debat publik juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19. Dalam rapat dengan Komisi II DPR dan Kemendagri, Senin (22/6), Ketua KPU Arief Budiman memaparkan sejumlah larangan bagi partai politik atau pasangan calon soal metode kampanye yang tidak boleh dilakukan.
Dalam PKPU yang disetujui itu, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan atau tim kampanye dilarang menggelar kampanye yang melibatkan kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun, dilarang" kata Arief.
Namun, beberapa metode kampanye di atas tetap bisa dilaksanakan oleh partai politik atau tim sukses pasangan calon, asal kegiatan dilaksanakan secara virtual.
Sehingga, kegiatan tersebut tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak untuk menghindari penyebaran virus korona.
KPU juga mengeluarkan syarat untuk metode kampanye seperti pertemuan terbatas, debat publik, dan rapat umum. Ketentuan pertemuan terbatas, antara lain dilakukan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 40 persen dari kapasitas ruangan. Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan.
"Ketentuan debat publik diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; hanya dihadiri oleh calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota sesuai wilayah kerja; tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung." katanya
Debat publik juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," ujar Arief.
Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye juga dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum. Namun, netode Kampanye dalam bentuk rapat umum mesti diupayakan melalui media daring.***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/arief_budiman_20151219_062345.jpg)