Enok: Sudah Sepatutnya Yang Mampu Bantu Peserta Jkn-Kis Yang Kurang Mampu
Memiliki jaminan kesehatan dirasa sangat penting oleh masyarakatsebagai alat untuk melindungi diri kita jatuh sakit.
Soreang, TRIBUNJABAR.ID – Memiliki jaminan kesehatan dirasa sangat penting oleh masyarakatsebagai alat untuk melindungi diri kita jatuh sakit. Meskipun berharap tidak pernah digunakan, namun dengan terdaftarnya sebagai peserta jaminan kesehatan dapat memberikan keringanan atas biaya pelayanan kesehatan yang semakin hari semakin melambung tinggi. Enok Widaningsih (54) warga Mekarrahayu Kabupaten Bandung merupakan salah satu peserta JKN-KIS di kelas 1 dengan suami dan 2 orang anak. Selama menjadi peserta JKN-KIS Enok bersyukur belum pernah menggunakannya namun ia selalu rajin bayar iuran setiap bulannya.
“Alhamdulillah Allah masih memberikan kesehatan kepada keluarga, jadi kartu JKN-KISnya masih awet belum pernah digunakan, tapi insyaallah saya selalu bayar iuran tepat waktu tiap bulannya agar bisa membantu peserta lain yang sakit,” ujar Enok saat ditemui tim Jamkesnews di kediamannya, Kamis (28/05).
Pasca lebaran 1441 Hijriah, Enok dan sekeluarga hanya bisa berdiam diri di rumah, yang biasanya pulang mudik ke kampung halaman suaminya di Yogyakarta. Keberlanjutan akan virus covid-19 yang masih mewabah membuat sebagian masyarakat tidak bisa mudik apalagi setelh pemberlakuan dilarang mudik oleh pemerintah.
Di samping ramainya pembicaraan soal mudik, pada bulan yang sama di Bulan Mei, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mana Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
"Melihat adanya kenaikan ini, menurut saya hal yang wajar saja, karena dengan manfaat yang diberikan oleh Program JKN-KIS yang sangat banyak, iurannya justru malah sangat murah dan berbanding jauh sekali," kata ibu 2 orang anak itu.
Menanggapi soal penyesuaian iuran tersebut Enok berdalih bahwa sudah sewajarnya pemerintah bertindak. Hal pertama menurutnya sebagai jawaban atas putusan Mahkamah Agung No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Hal yang kedua merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan program Jaminan Kesehatan yang berkesinambungan. Dibalik kesehariannya di dapur ternyata Enok sering mengamati perkembangan berita terkini termasuk soal BPJS Kesehatan.
“Kita juga sebagai masyarakat harus paham juga soal BPJS Kesehatan ini, jangan ikut-ikutan aja, harus tahu apa permasalahannya. Selama ini BPJS Kesehatan telah banyak membantu masyarakat Indonesia. Semoga saya juga termasuk di dalamnya. Jadi tidak masalah apabila iuran nantinya menjadi naik lagi, sudah sepatutnya kita yang merasa mampu untuk membantu mereka yang membutuhkan,” ucap Enok. (BS/ir)