UPDATE CORONA: Bertambah 862, Kini Indonesia Punya 45.891 Pasien Positif Covid-19
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengonfirmasi ada penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia 862 pasien per Minggu (21/6/2020).
TRIBUNJABAR.ID - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengonfirmasi ada penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia 862 pasien per Minggu (21/6/2020). Sehingga, total kasus virus corona di Indonesia menjadi 45.891 pasien.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyampaikan, kasus tertinggi ada di DKI Jakarta.
Jumlah pasien yang sembuh menjadi 18.404 di seluruh Indonesia.
Sementara, total ada 2.465 orang yang dinyatakan meninggal dunia.
Lalu, pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 13.225 pasien.
Orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 56.436 orang.
Penjelasan Soal Rapid Test
Rapid test atau tes cepat merupakan langkah awal identifikasi apakah seseorang sedang terinfeksi virus, termasuk SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, menggunakan antibodi yang diambil dari sampel darah.
Rapid test hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih menggunakan standar operasional yang diyakini oleh para ahli tenaga medis dan tidak berbahaya.
Pelaksanaannya justru akan membantu seseorang, orang lain, dan pemerintah untuk melakukan penelusuran kontak dengan carrier atau orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, mengatakan, menjalani rapid test antibodi juga bukan berarti dikarantina.
Seseorang yang di-rapid test masih dapat beraktivitas dengan menjalankan protokol kesehatan, selama hasilnya negatif atau nonreaktif.
"Menjalani rapid test, tidak sama dengan dikarantina," ujarnya, Sabtu (20/6/2020), dikutip dari Covid19.go.id.
"Jangan takut untuk beraktivitas selama menjalankan protokol kesehatan, apabila hasil rapid test tidak reaktif," imbuh Reisa.
Prinsip rapid test atau tes cepat yang disebut sebagai rapid diagnosis test, sebenarnya ditujukan kepada orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif.
Adapun rapid test yang dilakukan oleh pemerintah tetap menargetkan orang-orang yang berisiko tinggi.
Tenaga kesehatan diseluruh Indonesia melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif.

Menurut Reisa, rapid test berpotensi dilakukan di tempat keramaian atau kerumunan apabila memang diperlukan.
"Jadi, apabila lokasi tersebut diduga berkaitan dengan ditemukannya kasus positif, maka tes masif dilakukan berdasarkan penyelidikan epidemiologi," ucapnya.
Sedangkan, rapid test secara massal yang sering dilakukan di beberapa tempat keramaian, seperti pabrik, pasar dan perkantoran, adalah dengan tujuan menapis atau skrining awal.
"Ini meminimalisasi kalau ada orang yang membawa virus, tapi tidak sakit, dan kemudian berpergian secara bebas," katanya.
Dalam hal ini, carrier atau orang yang membawa virus akan membahayakan anggota masyarakat lainnya, terutama bagi yang rentan seperti balita, orang tua atau lansia, dan mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
"Ini berarti, rapid test membantu kita menemukan orang yang harus dirawat, agar segera sembuh, dan tidak malah menimbulkan komplikasi, dan membantu mengetahui jumlah orang yang membawa virus, tapi tetap sehat," terang dia.
"Mereka harus melindungi orang lain, jangan sampai kalau tidak ditanggulangi, maka bisa menulari orang lain."
"Orang seperti ini, bisa diisolasi mandiri di rumah, atau fasilitas lain," imbuh Reisa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 21 Juni: Tambah 862 Kasus Baru, Total 45.891 Kasus Positif