Gara-gara Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Gresik Dihukum Kerja Sosial
Sebanyak 61 warga di Kabupaten Gresik dihukum kerja sosial akibat ketahuan tidak memakai di lokasi-lokasi ramai.
TRIBUNJABAR.ID, GRESIK- Sebanyak 61 warga di Kabupaten Gresik dihukum kerja sosial akibat ketahuan tidak memakai di lokasi-lokasi ramai.
Mereka mengenakan rompi berwarna hijau bertuliskan "pelanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020".
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut harus membersihkan sejumlah fasilitas umum.
Sanksi kerja sosial ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Masa Transisi.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polisi, TNI, dan dinas terkait melakukan patroli di sejumlah pusat keramaian di Kabupaten Gresik.
Hasilnya, terdapat puluhan warga yang tak mematuhi protokol kesehatan, seperti tak memakai masker atau menjaga jarak.
• Jangan Pernah Borong Dexamethasone yang Diyakini Bisa Sembuhkan Covid-19, Ini Penjelasannya
• Petani di Kabupaten Bandung Tetap Survive Meski Terdampak Covid-19
"Mereka ada di sepanjang lokasi Pasar Baru, Pasar Kota, Jalan dr Wahidin, Jalan Raden Santri, dan alun-alun," kata Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan, saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2020, warga yang tak menggunakan masker saat keluar rumah akan mendapatkan denda sebesar Rp 150.000.
Hal itu tertuang pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020.
Jika tidak mampu membayar denda, warga juga bisa memilih melakukan pekerjaan sosial.
"Semua (pelanggar) ingin kerja sosial, tak ada satu pun yang ingin bayar denda uang," kata Hasan.
Para pelanggar ini, ucapnya, diimbau tak mengulangi kesalahan yang sama.
Hasan mengatakan hukuman itu bertujuan mengedukasi masyarakat untuk melindungi diri sendiri.
"Penggunaan masker adalah satu di antara protokol kesehatan penting untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya. (Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker, 61 Warga Gresik Dihukum Membersihkan Sampah di Fasilitas Umum"