Mahasiswa PTKN Dapat Keringanan Uang Kuliah, Kemenag Sudah Terbitkan Surat Keputusan

Mahasiswa PTKN mendapat keringanan uang kuliah. Kemenag sudah terbitkan surat keputusan mengenai UKT.

Editor: taufik ismail
kompas.com
Logo Kementerian Agama 

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.

Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” ujarnya.

Perkembangan Terikini Covid-19 di Majalengka, Satu PDP Dinyatakan Sembuh

Taurus, Berhentilah Berpura-pura Baik-baik Saja: Ramalan Zodiak 17 Juni

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN".

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved