Mahasiswa PTKN Dapat Keringanan Uang Kuliah, Kemenag Sudah Terbitkan Surat Keputusan
Mahasiswa PTKN mendapat keringanan uang kuliah. Kemenag sudah terbitkan surat keputusan mengenai UKT.
Editor:
taufik ismail
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.
Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” ujarnya.
• Perkembangan Terikini Covid-19 di Majalengka, Satu PDP Dinyatakan Sembuh
• Taurus, Berhentilah Berpura-pura Baik-baik Saja: Ramalan Zodiak 17 Juni
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN".
Halaman 2 dari 2