Mall BIP dan IP Telah Lakukan Serangkaian Persiapan Menjelang Kembali Beroperasi
Pelaksanaan aturan protokol kesehatan telah mulai diterapkan sejak pengunjung memasuki pintu masuk mal.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jelang kembali beroperasinya sejumlah mal di Kota Bandung pada Senin (15/6/2020) terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi para pemilik usaha dalam upaya mengantisipasi tingkat penularan covid-19.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat 9 huruf K pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Marketing Komunikasi mal BIP dan Istana Plaza (IP), Aditia Fahmi mengaku, bahwa sejumlah prosedur aturan telah dipersiapkan pihaknya jelang mulai beroperasinya kedua mal tersebut.
Pelaksanaan aturan protokol kesehatan telah mulai diterapkan sejak pengunjung memasuki pintu masuk mal.
"Mulai dari pintu masuk, kami telah memasang papan informasi berkenaan dengan pemberlakuan aturan protokol kesehatan bagi para pengunjung mal diantaranya, mulai dari wajib penggunaan masker, wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak (physical distancing) sesuai arahan walikota yaitu, minimal dua meter," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Minggu (14/6/2020).
• Kampung Cai Rancaupas Baru Dibuka, Tapi Sudah Banyak yang Booking untuk Berkemah
Selain itu, para pengunjung pun wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas pengamanan mal, yang dimana suhu tubuh pengunjung diatas 37,5°C tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal.
Untuk memaksimalkan upaya preventif tersebut, pihaknya pun telah memasang thermal camera guna mengidentifikasi suhu tubuh dari setiap pengunjung maupun pegawai di lingkungan mal BIP dan IP.
"Dengan thermal camera ini, selain langsung mengidentifikasi suhu tubuh seseorang, serta menangkap foto wajah dari setiap pengunjung. Tetapi alat ini juga akan langsung memberikan tanda sinyal dan bunyi alarm, sebagai respon dari adanya seseorang yang memiliki suhu tubuh melebihi batas normal dan seseorang yang tidak mengenakan masker selama di dalam mal," ujarnya.
• Naik 857 Kasus, Kasus Covid-19 di Indonesia Menjadi 38.277, 17 Kasus Baru di Jawa Barat
Tanda ini, lanjutnya kemudian akan langsung direspon oleh setiap petugas keamanan mal terdekat untuk menghimbau atau menegur kepada pengunjung tersebut, agar meninggalkan area mal karena tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pihak manajemen mal.
Aditia menuturkan, bagi pengunjung mal BIP yang hendak menggunakan fasilitas lift, pihaknya telah merubah sistem operasi dari seluruh lift. Dimana pengunjung tidak perlu lagi menekan tombol-tombol untuk dapat mengakses lantai tujuan tertentu, melainkan menggunakan pedal - pedal yang telah disediakan.
Berbeda halnya untuk mal IP yang tidak menggunakan pedal, melainkan sensor touchless. Sehingga untuk dapat mengakses lantai tertentu, pengunjung cukup mendekatkan jari kepada tombol lantai yang dimaksud dengan jarak sekitar tiga sentimeter, langkah tersebut akan langsung direspon oleh komputer yang akan mengantarkan pengunjung pada lokasi yang dimaksud.
• Besok Amalkan Lagi Puasa Senin Kamis, Ini Bacaan Niat Lengkap dengan Terjemahan dan Keutamannya
"Upaya penerapan protokol kesehatan pun kami berlakukan kepada seluruh karyawan mal yang bertugas di tenant-tenant maupun security juga tenaga pendukung lapangan lainnya, agar selalu menggunakan face shield, masker, dan sarung tangan saat bertugas. Termasuk, menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak antrian dan penerapan physical distancing lainnya," ujar Aditia.
Bahkan, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para karyawan yang handak bertugas, pihaknya telah mengumpulkan dan menggelar pertemuan hingga melakukan tabulasi pendataan kondisi kesehatan dan kunjungan sebelumnya sebagai rangkaian dari persiapan pelaksaan pembukaan mal.
Bagi karyawan mal dan tenant yang direkomendasikan untuk mengikuti rapid test, maka wajib mengikutinya pada hari ini (14/6/2020) dan diminta untuk tidak bertugas dan memasuki area mal selama 14 hari kedepan.