KACIDA PISAN, Bansos di Sukabumi Disunat Rp 500 Ribu, Warga Cuma Bawa Rp 100 Ribu, Kemensos Selikidi

Seharusnya enam orang lansia tersebut mendapatkan bantuan BST tahap kedua dari Kemensos RI itu sebesar Rp 600 ribu.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kepala Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Lura Widarnangti 

Setelah itu mereka diminta untuk mengembalikannya sebesar Rp 500 ribu.

"Jadi setelah uangnya diterima melalui desa oleh pemerima manfaat, dan kembali kerumahnya, lalu keenam orang lansia itu dihampiri oknum RT dan perangkat desa yang meminta kembali batuannya sebesar  Rp 500 ribu," katanya.

 Sebut Sudah Masuk Partai Demokrat, Dede Yusuf Restui Atep Maju di Pilkada Kabupaten Bandung

Lansia korban pemotongan dana bansos Rp 500 ribu di Kabupaten Sukabumi
Lansia korban pemotongan dana bansos Rp 500 ribu di Kabupaten Sukabumi (istimewa)

Berdasarkan keterangan oknum RT dan Desa tersebut, lanjut dia, pemotongan itu dilakukan karena keenam warga itu sudah mendapatkan bantuan dari beberapa sumber sehingga bantuannya dipotong.

"Mereka beralasan uang yang dipotongkan itu, akan dibagikan kembali kepada warga yang tidak mendapatkan batuannya sama sekali," jelasnya

Selain itu RA mengatakan, keenam lansia itu juga mendapatkan intimidasi dan ancaman apabila tidak mau dipotong, maka keenam lansia itu akan dicoret dari penerima bantuan manfaat.

Dihubungi secara terpisah, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Asep Sasa Purnama, menegaskan, pemotongan BST itu tidak boleh dilakukan.

"Apapun alasannya tetap tidak boleh. Nanti kita akan cek dan apabila benar ditemukan maka akan akan kita tempuh jalur hukum. Selain itu kita juga sudah bekerja sama dengan KPK untuk mengawal proses penyaluran BST tersebut," katanya.

 Jumlah Pasien Positif Covid-19 Tak Ada Tanda Berhenti, Hari Tambah 979 Orang, Total 35.295 Orang

Kepala Desa Sebut untuk Pengalihan Bantuan

Kepala Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Lura Widarnangti membatah terkait adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu terhadap enam orang lansia penerima manfaat.

"Jadi itu bukan pemotongan, namun dana sebesar Rp 500 ribu tersebut dialihkan kepada warga yang belum menerima batuan sama sekali," kata Kepala Desa Semplak Lura Widarnangti saat dihampiri di Kantor Desa Semplak, Jumat, (12/6/2020).

Ia menegaskan, pihaknya tidak memerintahkan RT dan aparat Desa untuk memungut dan memotong batuan tunai dari Kemesos maupun bantuan lainnya.

"Saya tidak pernah perintah RT dan aparat desa lainya, untuk memotong batuan BST. Namun karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pemerima manfaat untuk mengalihan bantuan itu kepada warga yang belum menerima bantuan," jelasnya

 Dita Karang Disebut Gadis Meledak Fotonya Dipajang Dispacth Korea, Netizen Indonesia Heboh Khawatir?

Sebelum bantuan tersebut turun, pihaknya telah membuatkan surat pernyataan terkait pengalihan dan BST untuk warga belum menerima bantuan lainnya.

"Warga yang membuat surat pernyataan tersebut juga disaksikan langsung oleh keluarganya, dan tidak ada unsur paksaan atau yang lainnya," jelasnya

Sementara itu, Kapolsek Sukalarang Iptu Hermansyah, mengungkapkan terakit adanya permasalahan soal BST tersebut merupakan sebuah keterlambatan infomasi yang tidak diketahui warga lainnya sehingga terjadi polemik.

"Saya berharap kejadian tersebut tidak kembali lagi terulang, dan kami berharap pihak desa juga bisa mensosialisasikan kepada masyrakat secara utuh terkait bantuan kepada warga agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved