Sudah Bersiap Ajukan Laksanakan AKB, Majalengka Perpanjang Masa PSBB
Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menetapkan program selanjutnya untuk memerangi virus corona yaitu PSBB proporsional setelah PSBB tahap 3.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir pada hari ini, Jumat (12/6/2020), Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menetapkan program selanjutnya untuk memerangi virus corona yaitu PSBB proporsional.
"Setelah melakukan video conference dengan gubernur, para bupati dan wali kota, setelah melakukan kajian dan analisis terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh para kepala daerah di Jawa Barat, juga dihubungkan dengan kondisi dan pergerakan dari virus corona, maka Pemerintah Jawa Barat mengambil langkah untuk menjalankan program PSBB proporsional sampai 26 Juni 2020," ujar Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat ditemui di Pendopo, Jumat (12/6/2020).
Namun demikian, ucap Karna, pemerintah provinsi mempersilakan pemerintah daerah untuk melakukan kajian masing-masing di wilayahnya.
Dan mengajukan hasil kajian usulan itu terhadap program adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Karna mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin mengajukan program AKB mulai hari ini.
Namun, sesuai arahan Gubernur Jabar, pemerintah daerah harus terus mengevaluasi hingga akhir Juni 2020.
• PSBB Kota Bandung Diperpanjang, Tapi Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum Beroperasi Lagi
"Karena kammi diharuskan melakukan tes swab massal di berbagai objek yang rentan Covid-19, sehingga kami akan melakukan kajian kembali sampai nanti mengajukan setelah 26 Juni 2020," jelas dia.
Terkait langkah apa yang dijalankan di program PSBB proporsional ini, Karna menambahkan, pihaknya akan mengindentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap rentan terhadap penyebaran virus corona.
• Pesantren di Indramayu Diizinkan Buka, Pemkab Akan Selektif Sambut Kedatangan Santri
Khususnya, lokasi-lokasi yang setiap hari bakal didatangi oleh masyarakat, seperti pasar tradisional.
"Kalau pasar modern sudah kami kirim surat boleh buka dari jam 09.00 hingga 21.00 WIB. Namun, tetap harus melakukan sesuai protokol kesehatan," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Majalengka tersebut. (*)