Surat Berkop DPRD Jabar untuk PPDB
Kata Anggota Dewan dan SMKN 4 Bandung Mengenai Surat Rekomendasi Calon Siswa Berkop DPRD Jabar
Kata anggota dewan dan SMKN 4 Bandung mengenai surat rekomendasi calon siswa berkop DPRD Jabar.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Dadang Supriatna membenarkan surat rekomendasi dari dirinya untuk seorang siswa yang akan sekolah di SMKN 4 Bandung.
"Betul, itu dari saya. Ada warga saya di Kabupaten Bandung minta tolong, saya sampaikan PPDB sekarang sudah online, tapi tetap minta. Ya, saya bikinkan," ujar Dadang Supriatna, via ponselnya, Jumat (12/6/2020).
Dadang mengaku hanya sebatas membantu warganya sekalipun lewat rekomendasi tersebut.
Untuk teknis rekomendasi, ia tidak tahu kelanjutannya.
"Sebatas membantu (bikinkan rekomendasi). Saya tidak hubungi kepala sekolahnya karena tidak kenal, tidak intervensi, silahkan saja karena kan sekarang ada aturannya," ujar Dadang.
Ia kemudian mengungkap masalah sarana pendidikan SMA di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, sarana dan prasarana SMA di Kabupaten Bandung terbatas. Sehingga, banyak warga yang ingin sekolah di Kota Bandung.
"Bahkan Pak, itu di Kecamatan Cimenyan tidak ada SMA negeri. Jadi, saya harap Disdik Jabar bisa lebih memperhatikan sarana dan prasarana SMA di Kabupaten Bandung," ujar Dadang.
Kepala SMKN 4 Bandung, Asep Tapip Yani mengakui menerima surat tersebut.
Namun, surat itu tidak ia anggap sebagai intervensi. Toh, saat ini sudah ada aturan PPDB yang baku.
"Suratnya ada di panitia. Surat mah surat, cuma kan ada prosedurnya. Kalau anaknya memenuhi syarat, enggak harus pakai surat juga bisa diterima," ujar Asep.
Meski sudah menerima surat rekomendasi itu, tidak jadi keharusan untuk menanggapi atau memenuhi permintaan sebagaimana tercantum dalam surat. Karena kata dia, ada aturan baku PPDB.
"Ya enggak lah, kan ada sistem. Artinya tidak bisa diintervensi. Ya, seharusnya anggota dewan memberi contoh jangan melanggar aturan, sih," ucap dia.
Ia belum bisa memastikan nama siswa di rekomendasi sudah terdaftar.
Ia juga tidak terlalu memusingkan surat rekomendasi itu.
"Kalau direkomendasi itu dan anaknya nilainya cukup masuk, ya selesai urusan," ujar Asep.
Seperti diketahui, sebuah foto surat dengan kop DPRD Jabar, atas nama HM Dadang Supriatna tentang rekomendasi sekolah ditujukan ke Kepala SMKN 4. Bandung beredar.
Surat itu ditandatangani anggota DPRD Jabar Dadang Supriatna pada 10 Juni.
Dalam surat itu, tertulis, sehubungan masuknya kegiatan belajar mengaja 2020-2021, dia selaku anggota DPRD merekomendasikan seorang siswa.
Hanya saja, nama siswa dan asal sekolahnya dicoret.
Di surat itu, ia merekomendasikan agar siswa itu bisa diterima di sekolah tersebut.
Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi mengaku sudah melihat surat tersebut dan ia mengkonfirmasi kebenarannya.
"Betul memang itu dari beliau, ya. Cuma saya sebagai Ketua Komisi V tidak bisa menjustifikasi hukum soal itu karena pimpinan Komisi V bukan atasan anggota. Tapi memang secara moral disayangkan," ujar Abdul Hadi Wijaya via ponselnya.
Disayangkan karena Komisi V DPRD Jabar sebelumnya sudah sepakat untuk tidak membuat rekomendasi semacam itu terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini.
"Komisi V dalam rapat bersama Saber Pungli, Disdik Jabar sudah menyekapati tidak buat rekomendasi-rekomendasi seperti itu. Pak DS juga hadir di rapat itu," ucapnya.
• Penjelasan Dadang Supriatna Mengenai Surat Berkop DPRD Jabar Rekomendasikan Siswa ke SMKN 4 Bandung