Sabtu, 9 Mei 2026

Melanggar Aturan AKB di Kabupaten Sumedang, Siap-siap Dapat Sanksi Push Up

sanksi sosial tersebut hanya diberikan untuk anak muda, tetapi untuk orangtua hanya diberikan imbauan saja.

Tayang:
Istimewa
Satpol PP Kabupaten Sumedang saat melakukan patroli. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemuda di Kabupaten Sumedang yang kedapatan melanggar aturan atau tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas ditengah penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) langsung diberikan sanksi sosial.

Sanksi sosial tersebut diberikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang saat melakukan patroli jika menemukan pemuda yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama jika berkerumun di tempat publik.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan, sanksi sosial tersebut hanya diberikan untuk anak muda, tetapi untuk orangtua hanya diberikan imbauan saja.

Soal Pembatasan Orang di Stadion Saat Liga 1 2020 Kembali Digelar, Begini Kata Manajemen Persib

"Kalau anak muda diberi sanksi seperti push up atau sanksi yang lain, kalau orang tua dibiarkan saja, paling kami memberikan imbauan saja," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/6/2020).

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera karena selama ini masih ada warga yang berkerumun dalam kelompok-kelompok kecil di fasilitas publik, terutama kerumunan anak muda yang nongkrong.

"Karena selama penerapan AKB ini masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan, terutama menghindari kerumunan di tempat keramaian," kata Deni.

Sejauh ini, pihaknya belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar disaat penerapan AKB karena masih harus mengedepankan edukasi, persuasif dan simpatik.

Ketemu Menhan Prabowo, Penampilan Necis Ahmad Dhani Jadi Sorotan, Langsung Banjir Komentar

Deni mengatakan, selama penerapan AKB ini, pihaknya setiap hari melakukan patroli dengan sasaran tempat yang kerap dijadikan kerumunan banyak orang, seperti taman, pusat perbelanjaan dan fasilitas publik lainnya.

"Meskipun masyarakat harus berinteraksi sosial, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan untuk antisipasi penyebaran Covid-19," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved