Bandel Tetap Buka dan Layani Makan di Tempat hingga Pukul 21.00, Dua Kafe di Bandung Disegel
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, memimpin penyegelan Kafe Gedogan dan Warung Aceh Kemang di Jalan Ir H. Juanda.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, memimpin penyegelan Kafe Gedogan dan Warung Aceh Kemang di Jalan Ir H. Juanda. Penyebabnya, kafe beroperasi melebihi batas waktu operasional sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional.
"Dua kafe tadi malam melanggar perwal di saat masih PSBB proposional," ujar Yana Mulyana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid 19 Kota Bandung, Kamis (11/6/2020).
Menurut Yana, sesuai aturan saat PSBB proposional, makan di tempat dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Kalau take away (dibawa pulang) sampai pukul 20.00 WIB.
"Semalam di dua kafe masih banyak makan di tempat padahal sudah pukul 21.00 WIB, makanya harus ditindak," ujar Yana.
Dia menegaskan, Pemkot Bandung terus berupaya memutus penyebaran Covid-19. Satu di antaranya dengan pengawasan secara rutin sekaligus menindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Jika ada yang melanggar harus ditindak tegas dengan menyegel tempat tersebut. Bila dibiarkan maka berpengaruh terhadap standar protokol kesehatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujar Yana.
Dia berharap, tak hanya pengusaha, masyarakat juga harus mengikuti aturan pemerintah. Apalagi saat ini Kota Bandung masih berada di zona kuning.
"Semua harus bersabar. Semua ini semata mata untuk menghentikan pandemi. Kalau sekarang masih juga banyak yang bandel maka akan tutup lagi," ujar Yana. (*)