Usai Tangkap Dua Kurir Narkoba, Satnarkoba Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Seorang Pengedar
Seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap hasil dari pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Purwakarta
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap hasil dari pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Purwakarta usai menangkap dua kurir, yakni DD (25) dan RN (19).
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo mengatakan pelaku ini merupakan seorang pengedar berinisial CA (33).
Pelaku ditangkap di Jalan Terusan Kapten Halim, Pasawahan, Purwakarta.
• VIDEO-Bandar Narkoba Disergap di Satu Vila Mewah di Kota Tasikmalaya Bawa Sabu-sabu di Tas Besar
"Dari tangan pelaku kami amankan sebanyak 7 paket sabu dan ditangkap saat dia sedang mengedarkan sabu di sekitar tempat kejadian," ujarnya, Rabu (10/6/2020) di Mapolres Purwakarta.
Dalam kasus ini pelaku yang sebagai pengedar dikenakan pasal 114 ayat Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun/seumur hidup/mati dan pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat di Purwakarta untuk senantiasa membantu kami perangi peredaran narkotika. Kami pun ucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi," ujarnya. (*)