New Normal di Jabar
Tarif Bus AKDP di Jabar Dinaikkan, Ini Besarannya
Suherman mengatakan, perusahaan oto (PO) bus sudah mematuhi aturan mengurangi kapasitas penumpang hingga 50 persen
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pihak Dinas Perhubungan Garut mengatakan tarif angkutan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) disebut mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif itu karena adanya batasan jumlah penumpang.
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman, menyebut berkurangnya kapasitas penumpang karena sesuai aturan protokol kesehatan.
Tarif bus dinaikkan untuk menutupi biaya operasional angkutan.

"Misal ongkosnya Rp 65 ribu, naik jadi Rp 75 ribu."
"Cuma naik kisaran Rp 10 ribu. Soalnya kan bus tidak bisa angkut penumpang sesuai kapasitas," kata Suherman, Senin (8/6/2020).
Suherman mengatakan, perusahaan oto (PO) bus sudah mematuhi aturan mengurangi kapasitas penumpang hingga 50 persen.
Selain itu, juga harus menjaga jarak antara penumpang.

Dengan terbatasnya penumpang, penyesuaian tarif diperlukan.
Apalagi pengusaha sudah memarkir kendaraan dua bulan saat masa pandemi corona.
• Polres Tasikmalaya Kota Amankan Sabu-sabu 70,6 Gram dari Penggerebekan di Vila Mewah
"Kalau mengangkut penumpang berlebih, akan diturunkan langsung. Harus sesuai protokol kesehatan," ucapnya.
Terminal Guntur pun mulai dibuka per hari ini.
Sejumlah penumpang pun mulai berdatangan. Namun belum semua penumpang bisa cepat naik ke bus.
• Link Pendaftaran IPDN, Politeknik Statistika STIS dan Lainnya, Cek Syarat yang Harus Dilengkapi
Pasalnya, baru beberapa bus yang sudah beroperasi.
Belum semua PO bus menyiapkan kendaraan sesuai protokol kesehatan.
Termasuk menyemprotkan disinfektan.
• Jawa Barat Tambah 20 Kasus, Ini Sebaran Kasus Covid-19 di Indonesia
"Sopir dan kernet juga harus pakai masker. Pencegahan Covid-19 harus dilakukan PO bus," ujar Suherman. (*)