Izin Tak Juga Selesai Setelah Diurus Setahun, Kafe di Kuningan Disegel Satpol PP
Satpol PP) Kabupaten Kuningan melalui Bidang Penegakan Perda (Gakda) menyegel Cafe Parabox yang terletak di Jalan Baru Cijoho, Kabupaten Kuningan.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melalui Bidang Penegakan Perda (Gakda) menyegel Cafe Parabox yang terletak di Jalan Baru Cijoho, Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6/2020).
“Penyegelan dilakukan petugas penegak peraturan daerah itu diduga kuat belum mengantongi surat izin usaha,” kata Kasat Pol PP Kuningan, Indra Purwantoro, melalui Kabid Gakda Satpol PP Kuningan, Ujang Jaidin.
Dia menjelaskan, petugas sudah menggelar rapat dengan pemilik kafe sebelum dilakukan penyegelan.
“Dalam rapat tersebut pihak pengusaha tidak bisa memberikan bukti legalitas pembangunan kafe,” katanya.
Sebagai penegak perda, kata dia, tindakan ini merupakan pengabdian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penertiban.
“Tindakan ini dilakukan setelah kami berikan penjelasan. Alhamdulillah mereka paham dan menerima penyegelan yang kami lakukan,” katanya.
• PDP dan ODP di Purwakarta Menyusut, Segini Jumlahnya Sekarang
Kata Ujang, pemilik kafe sebenarnya sudah menempuh proses perizinan. “Tapi sudah setahun izin tersebut belum keluar," katanya.
Dasar dari penyegelan kafe tersebut adalah mengacu kepada delapan aturan yaitu undang-undang dan perda.
• Didatangi Pejabat Polda Jabar untuk Persiapan New Normal, Ini Kata Bupati Sukabumi
"Kami berani melakukan penyegelan kafe tersebut karena memang sudah jelas dasarnya. Siapa pun yang ingin mendirikan usaha itu harus disertakan izin mendirikan bangunan (IMB) dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu),” katanya. (*)