Senin, 13 April 2026

Cabuli Pacar yang Juga Tetangganya, Pemuda Asal Cirebon Diciduk Polisi

Cabuli pacar sekaligus tetangganya sendiri, pemuda asal Cirebon diciduk polisi.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
Polresta Cirebon Ciduk Pelaku cabul. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemuda berinisial AT (22) harus berurusan dengan petugas Polresta Cirebon.

Sebab, ia terbukti mencabuli pacar sekaligus tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan AT sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi bejat AT dilakukan di rumahnya maupun di rumah korbannya.

"Aksi cabul itu dilakukan di rumah tersangka satu kali, dan di rumah korban dua kali," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan, aksi cabul pertama dilakukan AT pada Mei 2019 di rumahnya.

Kala itu, AT memaksa korban meladeni nafsu bejatnya meski korban menolak dan melawan.

Namun, AT tak memedulikannya dan tetap memaksa untuk memuaskan nafsunya.

"Aksi cabul selanjutnya terjadi pada September 2019 dan Januari 2020 TKP di rumah korban," kata M Syahduddi.

Menurut Syahduddi, dalam aksi cabul kedua dan ketiga itu AT mulanya membujuk korban.

Namun, korban menolak dan melakukan perlawanan sehingga AT kembali memaksanya.

"Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar M Syahduddi.

Polresta Cirebon Ciduk Dua Pelaku Rudapaksa, Sebelumnya Korban Dicekoki Miras

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved