Jumat, 8 Mei 2026

Polisi Cianjur Adang Pengendara Mio, Amankan Paket Sabu-sabu yang Digenggam Tangan Kiri

Dar (25) seorang pemuda asal Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, tak berkutik saat polisi dari Satnarkoba Polres Cianjur menangkapnya.

Tayang:
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang didapat dari seorang tersangka Dar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dar (25) seorang pemuda asal Desa Lembahsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, tak berkutik saat polisi dari Satnarkoba Polres Cianjur menangkapnya. Dia tertangkap basah sedang menggenggam paket sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor di Jalan Aria Wiratanudatar, Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang mengendus ada kegiatan transaksi narkoba yang dilakukan Dar.

Ade mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 13 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 3,56 gram.

"Pada awalnya, Jumat sekitar pukul 18.30 WIB saksi dan pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bernama Dar memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu," ujar Ade, Sabtu (6/6/2020).

Lalu menjelang pukul 20.00 WIB, ada yang melapor Dar sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Z Nopol F 2337 XP di Jalan Arwinda Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Kasus Duel Maut di Kota Tasikmalaya Masih Dikembangkan Polisi, IL Bisa Diancam Hukuman Seumur Hidup

Tim bergerak dan mengadang Dar, lalu saat  dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas biskuit yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik bening. Masing-masing plastik bening itu berisi sabu-sabu yang dililit lakban hitam yang sedang digenggam tangan kiri Dar.

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Indramayu yang Hilang, Radius Pencarian 5 Kilometer

"Dar dibawa ke mapolres dan dilakukan interogasi lalu ia menunjukkan sisa sabu-sabu yang disimpan di rumahnya di Kampung Ngantay RT 07/02, Desa Lembahsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur," kata Ade.

Penampar Petugas SPBU di Caringin KBB Akhirnya Ditangkap, Ini Alasan Lakukan Tindakan yang Viral

Satnarkoba Polres Cianjur mengeledah  rumah tersangka dan menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik bening masing-masing isi sabu-sabu yang dililit lakban cokelat di atap kamar mandi.

Dede yang Dulu Drop di Perempatan Tugu Pramuka Lolos dari Kondisi Terburuk, Kini Sudah Pulang

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved