Terpopuler
Pesan Menohok Pemeran Bos Bubun Preman Pensiun untuk Ferdian Paleka, Singgung Soal Prank Sampah
Melga Septrida, pemeran Bos Bubun di Preman Pensiun 4, turut angkat bicara terkait bebasnya Youtuber Bandung Ferdian Paleka dari penjara.
TRIBUNJABAR.ID - Melga Septrida, pemeran Bos Bubun di Preman Pensiun 4, turut angkat bicara terkait bebasnya Youtuber Bandung Ferdian Paleka dari penjara.
Melga bahkan memberikan pesan dan nasihat menohok untuk Ferdian Paleka.
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2020), Ferdian Paleka dan teman-temannya memang telah menghirup udara bebas.
Kini, video Ferdian bilang "lebih betah di dalam" viral di media sosial.
Menurut Melga, harusnya Ferdian bersyukur bisa keluar dari penjara.
Pasalnya, setelah keluar pasti bakal punya ilmu yang lebih bermanfaat sebagai bekal untuk kehidupan.
"Karena di samping saya (Kang Roheng) juga ada eks pesantren di dalam ya kang. Jadi malah dapat hidayah buat hijrah, memperbaiki diri, bukannya egois 'saya nih saya juga pernah di dalam'," ujar Melga dalam video di kanal Youtube BABA Channel.
Lebih lanjut pemeran Bos Bubun Preman Pensiun 4 berkata, jika Ferdian ingin membuat konten video lagi, harusnya buat konten yang bermanfaat.

Menurutnya, jangan sampai membuat prank-prank sampah kembali, apalagi saat ini sedang pandemi.
Melga mengaku akan menunggu Ferdian Paleka jika Youtuber Bandung itu berniat untuk nge-prank kepadanya.
"Karena apa saya nunggu Ferdian Paleka keluar. Kalau mau ngeprank ke saya, saya tunggu dari mulai jam sekarang," katanya tegas.
• Viral Video Ferdian Paleka, Berdiri Dekat Pintu Mobil di Pinggir Jalan, Bilang Lebih Betah di Dalam
Namun, lanjut Melga, jika Ferdian punya niat lebih baik lagi, pasti dia juga memaafkan.
Pasalnya, manusia itu bukan malaikat, manusia tak luput dari kesalahan dan dosa.
"Jadi manusia harus memperbaiki diri. Kita juga sama, saya dan teman-teman di sini bukan malaikat yang selalu baik dan sempurna, pasti mempunyai masa lalu yang jelek atau apa. Ya (kalau niatnya baik) nanti kita maafkan semua," ujarnya.

Jika Ferdian kembali mengulangi kesalahannya, dia akan menunggunya.
Melga mengingatkan agar Ferdian Paleka tak lagi membuat Kota Bandung malu.
"Tapi kalau sampai diulangi sekali lagi, mau dia pakai apa pakai pengacara, saya tunggu. Jangan sampai malu-maluin Kota Bandung. Masa lagi pandemi seperti ini nge-prank pakai sampah, enggak lucu," ujarnya.
Melga juga mengingatkan, jika Ferdian memang ingin meraih popularitas, jangan pakai cara-cara yang salah.
Harusnya, kata dia, anak muda bisa melakukan hal positif.
"Kalau pingin naik popularitas enggak usah seperti itu. Masih banyak hal positif. Apalagi kaula muda, kasih contoh yang baik," ujarnya.
Tonton selengkapnya dalam video di bawah ini:
Alasan Ferdian dan Temannya Bebas
Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).
Ferduan ditahan sejak 8 Mei 2020.
Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hidayat.
Ferdian tampak memakai topi dan bermasker.
Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.
Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.
• Perempuan Berambut Panjang yang Menyita Perhatian Saat Youtuber Bandung Ferdian Paleka Dibebaskan
Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.
"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.
Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.
"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.
Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.
SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.
SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.
"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.
Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.
Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.