Dituntut Rp 5 Miliar, Ustaz Yusuf Mansur Beri Kesempatan Penggugat Buktikan Kerugian
Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 miliar oleh lima orang yang mengaku sebagai investornya.
Dituntut Rp 5 Miliar, Ustaz Yusuf Mansur Beri Kesempatan Penggugat Buktikan Kerugian
TRIBUNJABAR.ID - Ustaz Yusuf Mansyur dituntut sebesar Rp 5 miliar oleh lima orang yang mengaku sebagai investornya.
Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansyur mengatakan sebenarnya kerugian tidak sebesar itu.
"Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe Rp 100 juta, yang Rp 5 miliar itu kerugian imaterial," ujarnya.
Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansyur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.
"Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktian silakan," ucapnya.
"Kalau kami sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampaikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," ujarnya.
Duduk Perkara
Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansyur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansyur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik dia.
Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.
Di pihak Ustaz Yusuf Mansyur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.
Ustaz Yusuf Mansyur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberikan uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.
Ustaz Yusuf Mansyur disebut-sebut ingin ajukan perdamaian dalam gugatan perdata yang diajukan para investornya. Benarkah?
Ariel Muchtar sebagai kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansyur merespon hal ini.