Wabah Virus Corona

Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 250 Ribu, Kalau Tak Punya, Bisa ke Kantor Kelurahan

Satu di antaranya, Anies menyampaikan, yaitu kewajiban mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Editor: Ravianto
ISTIMEWA
Kampanye Ayo Pakai Masker yang dilakukan Perempuan Tangguh Indonesia 

Menurutnya, di bulan Maret lalu, nila Rt Jakarta berada di posisi 4.

Sementara itu, kini telah berada di posisi 0,99.

"Kalau angkanya 4, artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang, kalau angkanya 3, menularkan ketiga, kalau 1 menularkan 1," ujarnya.

Artinya, berdasarkan angka ini, Anies mengklaim Jakarta telah mengendalikan penyebaran virus karena angkanya di bawah 1.

Indikator Pembatasan Sosial

Sementara itu Anies juga menyampaikan indikator pembatasan sosial.

Menurutnya, ada tiga aspek pembatasan sosial, yakni epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan.

Dari ketiga aspek tersebut, Anies mengungkapkan, pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan.

"Pembatasan sosial bisa dilonggarkan, tapi tetap waspada," ujar Anies.

Anies pun menyampaikan bahwa grafik penambahan kasus di Jakarta mulai melandai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) (Dok. BNPB)

"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melandai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya.

Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.

Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Sabrina Asril)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved