Oditurat Militer dan BNNP Jabar Musnahkan 5 Kg Sabu-sabu, Sebagian Hasil Sitaan dari Oknum Tentara
Oditurat Militer (Otmil) II Bandung bersama Badan Narkotika Nasional (Jabar) memusnahkan 5 kg sabu-sabu
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Oditurat Militer (Otmil) II Bandung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar memusnahkan 5 kg sabu-sabu. Sabu-sabu yang dimusnahkan, merupakan barang sitaan dari dari anggota TNI.
Pemusnahan digelar di Kantor Otmil II Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/6/2020). Mesin insinerator digunakan untuk memusnahkan narkotika itu. Pangdam III Siliwangi Mayjen Nugroho Budi Wiryanto memimpin pemusnahan.
"Hari ini kami memusnahkan 5 kg sabu. 3 kg nya itu sitaan Otmil dan dua kilo dari BNNP Jabar. Untuk yang 3 kg itu sitaan Januari 2019, karena terlibat pengiriman sabu," ujar Nugroho.
Menurutnya, oknum anggota TNI itu terlibat kurir pengiriman sabu dan ditangkap di Cianjur. Saat ini, yang bersangkutan sudah diadili di Pengadilan Militer dan dipidana penjara selama 4 tahun.
• Warga di Pesisir Utara Laut Jawa Harus Tetap Waspada, Banjir Rob Berpotensi Terjadi Hingga 6 Juni
"Sudah dihukum dan berkekuatan hukum tetap sehingga barang buktinya dimusnahkan," katanya.
Pada pemusnahaan itu, selain sabu, mereka juga memusnahkan ganja kering seberat 110 kg. Kemudian ada senjaa api, senjata tajam, surat keterangan palsu, uang palsu Brasil.
"Semua barang bukti itu sitaan Oditurat Militer dari oknum anggota TNI. Tidak ada yang disimpan sedikitpun. Karena nanti kalau disimpan, membuat pelanggaran lain. Jadi kita hancurkan semua. Kita musnahkan semua," tuturnya.
Dalam hukum militer, Oditurat Militer perannya sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan militer. Jika dalam peradilan sipil bernama jaksa, di dunia militer disebut Oditurat Militer.
• Pemprov Jabar Sempurnakan Data Penerima Bansos dari Kalangan Perantau
Adapun untuk barang bukti ganja seberat 110 kg ganja, itu hasil pengungkapan BNNP Jabar selama 2019 dan 2020. Ganja itu melibatkan empat orang yang kini sudah dihukum
"Totalnya ada empat orang tersangka. Itu pengungkapan selama 2019 dan 2020. Tersangkanya sudah diadili dan sudah divonis bersalah," kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif.