Ferdian Paleka Bebas

Mengapa Ferdian Paleka Bebas?

Bahkan sebelum bebas, korban sempat datang untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya itu.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ferdian Paleka setelah dibebaskan. 

Dia dan temannya memberi paket-paket sembako sampah itu ke waria di jalan-jalan Bandung, Jawa Barat.

Mereka nyebut korban mereka sebagai "bencong".

Dua waria yang mereka ajak bicara dalam video itu sambil menutupi wajahnya waktu Ferdian memberi bingkisan kardusnya.

Salah satu dari mereka langsung melambaikan tangan ke kamera waktu menerima paket, sementara Paleka menyatukan kedua telapak tangannya dalam tanda hormat.

Dalam video, Paleka mengatakan, "Jadi kami ingin mensurvei bencong di jalanan, apakah mereka ada atau nggak di bulan puasa ini (Ramadhan)."

"Kalo kita ketemu mereka, kita bakal ngasih paket, tapi kalo mereka nggak ada, itu berarti kota aman dari mereka," kata Paleka di video itu.

Video prank itu sudah dihapus dari YouTube karena melanggar aturan tentang penindasan dan pelecehan.

Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020).
Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020). (Tribun Jabar)

Atas aksi prank-nya, Ferdian Paleka dilaporkan oleh para transpuan karena merasa tak terima pada perlakuan Paleka dan teman-temannya.

Polisi pun menindaklanjuti permasalahan ini, namun diketahui Ferdian Paleka sempat melarikan diri.

Dia sempat ditetapkan sebagai DPO.

Beberapa waktu kemudian, Paleka diciduk polisi di jalan tol Merak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/06/04/16283451/alasan-youtuber-ferdian-paleka-bebas-ternyata-berdamai-dengan-korban-sejak?page=all#page3

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved