Isi Rumah Gembong Narkoba di Sukabumi Mengejutkan, Nilainya Ratusan Miliar, Sindikat Internasional
Isi sebuah rumah di kawasan perumahan elite Taman Anggrek, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi mengejutkan. Ada narkoba jenis sabu-sabu
Penulis: Widia Lestari | Editor: Ravianto
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Kejadian Lain di Luar Negeri
Pada 2010, aksi bandar narkoba yang jaringannya paling luas di Meksiko terendus polisi.
Sang bandar diketahui memiliki rumah mewah dan besar. Desain huniannya terlihat unik.
Tampak seperti rumah berdesain vintage dan klasik, tapi kaya nuansa alam.
Kemudian, rumah tersebut akhirnya digerebek oleh polisi.
Di dalam rumah itu, ternyata banyak hal yang tak terduga.
Banyak hal yang tak lazim ada di dalam rumah seorang warga kebanyakan.
Polisi menemukan harta karun yang tersimpan di dalam rumah sang bandar narkoba.
Dilansir Tribunjabar.id dari Intisari yang mengutip Business Insider, ada tumpukan uang tunai.
Tumpukan uang tunai itu tampak menggunung.
Setelah dihitung, nilainya mencapai ratusan triliun.
Totalnya Rp 325 triliun atau 22 miliar dollar.
Ternyata uang tersebut terdiri dari berbagai jenis mata uang.
Mulai dari dollar AS, Peso Meksiko, hingga Euro.