Peraturan Pemerintah
Tahapan Pilkada Dilanjutkan 15 Juni
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Ratusan wilayah tersebut meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni. Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
”PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5). Substanstinya, tahapan pilkada dilanjutkan pada 15 Juni,” kata Raka dalam diskusi daring, Selasa (2/6).
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, ujar Raka, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Soal anggaran, KPU bakal membahas tambahan anggaran penyelenggaraan pilkada serentak 2020 dengan DPR, Rabu (3/6). Penambahan anggaran ini penting di tengah pandemi Covid-19. “Besok (Rabu, 3 Juni 2020) kita bahas anggaran di DPR,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
KPU meminta tambahan anggaran Rp 535,9 miliar. Meski demikian, Ilham menyebut angka itu masih bisa berubah. Sebab, KPU tengah mengkaji ulang kebutuhan APD masing-masing wilayah. “Sedang kami hitung lagi (penambahan anggarannya),” ujar Ilham.
Jumlah itu bakal dialokasikan untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemilu. Tambahan anggaran akan dibelanjakan membeli masker bagi pemilih sebanyak 150 juta orang, alat kesehatan (alkes) bagi petugas di tempat pemungutan suara (TPS), dan panitia pemutakhiran data pemilih, serta alkes untuk panitia pemungutan suara (PPS).
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman berharap pemerintah mencairkan anggaran tambahan dengan mekanisme kenormalan baru paling lambat awal Juni. "Tahapan disepakati kalau tidak 6 Juni, ya 15 Juni. Artinya kebutuhan anggaran harus dapat dipenuhi sebelum tahapan," ujar Atief dalam diskusi virtual rumah pemilu, Jakarta, Kamis (28/5).
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Ratusan wilayah tersebut meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan pilkada sempat dihentikan sementara.
Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Rencana penyelenggaraan pilkada banyak dikritik sejumlah koalisi masyarakat sipil karena dianggap terlalu berisiko terhadap kesehatan penyelenggara, peserta, dan pemilih di tengah pandemi Covid-19. Beberapa persoalan yang disorot koalisi masyarakat sipil, di antaranya mengenai jaminan kesehatan dalam penyelenggaraan, politisasi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan calon petahana, dan anggaran.***