Nurhadi dan Rezky
Nurhadi Langsung Jadi Tersangka
Menurut Deputi penindakan KPK Karyoto, Nurhadi dan Rezky juga tidak berusaha kabur saat dibekuk KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nurul Ghufron mengatakan tidak ada halangan yang berarti bagi tim penyidik KPK saaat menangkap eks sekretaris Mahkamah Agung dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6) malam. Ghufron mengatakan KPK pun tidak menemukan ada pengawalan ketat dari aparat terhadap Nurhadi dan menantunya seperti yang pernah disampaikan sejumlah pihak.
"Apakah benar saudara NHD (Nurhadi, Red) dijaga aparat dengan kode keamanan premium. Faktanya sampai tadi malam kami berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk kemudian bersama-sama menangkap, bahwa kami kemudian masuk tidak ada sedikitpun halangan," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6).
Ghufron menuturkan hal yang sempat menghambat proses penangkapan malam kemarin hanya pintu gerbang rumah tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky yang tak kunjung dibuka saat tim KPK datang. Oleh karena itu, kata dia, KPK membuka paksa pintu gerbang dan pintu rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RW dan pengurus RT setempat.
"Tadi malam tidak ada hambatan untuk memasuki ruangan tersebut, hanya tidak dibukakan pintu saja, tidak ada pihak apapun, siapapun yang menghalangi," kata Ghufron.
Menurut Deputi penindakan KPK Karyoto, Nurhadi dan Rezky juga tidak berusaha kabur saat dibekuk KPK. "Masalah dia berusaha kabur atau tidak, tidak ada. Kalau berusaha kabur berarti di jalanan ada semacam crash, masih ditangkap di rumah," ujar Karyoto.
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah, di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Nurhadi dan Rezky adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang berstatus buron sejak Februari 2020. KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky sebagai menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK juga membuka peluang untuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nurhadi. Nurhadi kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. "Sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," kata Ghufron.
Ghufron menyatakan Nurhadi dapat dikenakan pasal TPPU bila ia menyamarkan hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi. "Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," ujar Ghufron.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai KPK mesti mengenakan pasal TPPU kepada Nurhadi berkaitan dengan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar yang diduga diterima mantan sekretaris MA itu.
"Selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," kata Kurnia.***