Kabar Seleb
Tuduhan Datang Bertubi-tubi, Siapa Sosok yang Ingin Jatuhkan Syahrini? Aisyahrani Kaget Lihat Chat
Mewakili sang kakak, Aisyahrani mengaku kaget saat melihat pesan-pesan milik MS, sosok yang ingin menjatuhkan Syahrini?
TRIBUNJABAR.ID - Sejak resmi dinikahi Reino Barack, tampaknya serangan tuduhan kepada Syahrini datang silih berganti.
Beberapa waktu lalu memang sempat viral video syur yang pemain wanitanya disebut mirip dengannya.
Akhirnya Syahrini tak tinggal diam, kini ia tengah gencar memburu sosok orang yang ingin menjatuhkannya dengan menyebar fitnah keji.
Tak terima dengan tuduhan itu, pihak Syahrini akhirnya melaporkan dua akun Instagram atas tuduhan pencemaran nama baik.
• Jejak Digital Kontributor Majalah Playboy dan Bokep Disoroti, Ini Profil Iman Brotoseno Dirut TVRI
Dua akun Instagram yang dilaporkan tersebut adalah akun @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official.
Pemilik akun @danunyinyir99 yang berinisial MS kini telah diamankan Polda Metro Jaya.

Sementara pemilik akun @rumpi.manja.official masih dalam pencarian.
Kamis 28 Mei 2020, pihak Syahrini menggelar konferensi pers bersama dengan jajaran kepolisian.
MS yang telah diamankan juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Dikutip dari Youtube KH Infotaiment 'PIHAK SYAHRINI SEBUT ADA DUGAAN ANTAR AKUN TAK SUKA DIRINYA', Aisyahrani membeberkan beberapa temuan terbaru.
Dikutip dari Youtube KH Infotaiment 'PIHAK SYAHRINI SEBUT ADA DUGAAN ANTAR AKUN TAK SUKA DIRINYA', Aisyahrani membeberkan beberapa temuan terbaru.
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Sandiaga Uno Justru Yakin Sebut Indonesia Bangkit, Ini Penjelasannya
Mewakili sang kakak, Aisyahrani mengaku kaget saat melihat pesan-pesan milik MS.
"Saya melihat inipun ada banyak, beberapa WA, DM yang masuk instagram tersangka.
Banyak sekali," tuturnya.
Adik ipar Reino Barack tersebut mengatakan banyak nama yang ikut dalam perilaku penyebaran video tersebut.
Menurut saya ini seperti lingkaran, ini ada Danu, ini ada nama ini, ada nama ini, ada nama ini.
Jadi kayak satu (jaringan) bisa dibilang seperti itu."
Salah satu motif pelaku yang diungkap polisi yaitu adanya penghasilan yang diperoleh dari endorsement.
"Percakapan ini lewat dm, ada yang lewat WA.
Terus ada rekening, dia juga punya rekening," ujar Aisyahrani.
Bahkan, dari pesan-pesan itu, Aisyahrani mengakui ada beberapa sosok yang ia kenal.
Sosok tersebut juga dikenal luas oleh publik.

Dan ada nama-nama di dalam itu saya juga kenal mungkin publik juga kenal
Teman-teman mungkin nanti juga akan tahu," bebernya.
Dirinya mengatakan kasus yang menyeret nama Syahrini tersebut akan panjang.
"Penyidikannya akan panjang, karena banyak nama yang ada di dalam situ kan.
Perjalanan kasus ini akan sangat panjang menurut saya."
Aisyahrani menilai ada konspirasi di balik tindakan tersebut.
"Kesimpulannya buat saya adalah konspirasi lagi hits," pungkasnya.
• Aplikasi Koperasi Ilegal Berseliweran di Playstore, Masyarakat Harus Lebih Waspada dan Cermat
• Video Pidato Soeharto 25 Tahun Silam Prediksi Kondisi Indonesia di Tahun 2020 Menjadi Kenyataan
Gandeng Hotman Paris
Untuk menangani kasus ini, Syahrini menggandeng pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris sendiri telah membuat pernyataan melalui akun media sosialnya.
Hotman Paris dalam video yang ia bagikan di Instagram mengaku telah didatangi pihak Syahrini.
Syahrini melalui manajernya, Rani, menemui Hotman Paris Hutapea di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Berita selebriti dari Hotman Paris. Kemarin adek Syahrini datang ke rumah saya bahwa Syahrini telah mengambil tindakan hukum," ujar Hotman di Instagram.
Tindakan hukum yang diambil Syahrini itu, kata Hotman, ditujukan kepada beberapa orang yang telah memfitnah dia selama ini.
"Syahrini mulai bertindak," tegasnya.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini terancam 12 tahun penjara.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/
2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)