New Normal di Jabar
15 Daerah di Jabar yang Bisa Terapkan New Normal, Bandung Termasuk?
"Industri dan perkantoran, di mana orang yang hilir-mudiknya sama saja orang-orang itu, jadi lebih terkontrol."
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan 15 daerah yang sudah bisa menerapkan new normal atau tatanan normal baru, atau yang disepakati disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat.
Daerah ini bisa menerapkan AKB setelah mengakhiri masa PSBB Jabar.
Sebanyak 15 daerah tersebut yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan.
Lantas ada Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Sedangkan daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan PSBB parsial adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu.
Serta Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok
Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan penerapan AKB di Jawa Barat dilakulan secara bertahap.
AKB ini diharapkan tidak disambut dengan euforia masyarakat yang berlebihan saat nanti diumumkan oleh 15 kepala daerah tersebut.
Semuanya pun dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Euforia tidak boleh karena ini akan dilakukan bertahap."
"Tahap pertama adalah rumah ibadah. Jadi rumah ibadah di zona yang sudah biru itu per 1 Juni 2020 dipersilahkan dibuka tapi dengan 50 persen kapasitas."
"Jadi kalau ibadahnya tadinya 100 orang, saat AKB ini 50 orang dulu, kemudian 50 lagi," katanya di Gedung Pakuan, Jumat (29/5).
Tahap kedua, katanya, membuka kembali kegiatan ekonomi.
Berdasarkan hasil kajian dari ilmuwan di Jawa Barat, yang dibuka di tahap ledua adalah kegiatan ekonomi yang memiliki risiko kecil atau low risk penularan Covid-19 tetapi memiliki dampai ekonomi besar, yakni industri dan perkantoran.