PSBB di Jabar Diperpanjang
Soal PSBB Jabar Diperpanjang, Sekda Jabar Jelaskan Begini dan Singgung Sedikit soal New Normal
PSBB akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu tergantung dari
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, membenarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi secara proporsional.
Setiawan menyatakan keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik ahli epidemiologi maupun ahli ekonomi.
"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," kata Setiawan melalui ponsel, Kamis (28/5/2020).
• BREAKING NEWS: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Perpanjang PSBB, Warga Bingung, Kemarin Bilang New Normal
• Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Bicara Begini Soal Pemberlakuan New Normal, Tadi Sore
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (28/5).
"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan Covid-19 optimal," kata Setiawan.
Menurut Setiawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5).
"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," ucapnya.
Sebelumnya, salinan lembaran Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) beredar luas di sosial media, Kamis (28/5) petang.
Beredarnya keputusan tersebut sempat membuat sejumlah warga kebingungan karena selama ini yang didengungkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah pemberlakuan tatanan normal baru atau new normal setelah PSBB Tingkat Provinsi Jabar selesai.
Hal tersebut pun diikuti dengan sejumlah kajian dan perencanaan dari berbagai instansi Pemprov Jabar.
Lembaran Keputusan Gubernur Jabar bernomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang beredar tersebut menyatakan PSBB diperpanjang untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama enam hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
PSBB pun diperpanjang untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.
Perpanjangan PSBB ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat yang menyatakan belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 secara signifikan di Jawa Barat, sehingga perlu perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat selama satu kali masa inkubasi terpanjang.
Dalam surat tersebut Gubernur pun memutuskan bahwa bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota.
Gubernur pun memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Surat tersebut pun menyatakan PSBB tersebut dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Mei 2020.
Dalam akun instagramnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa berdasarkan arahan WHO, jika suatu wilayah bisa mempertahankan indeks reproduksi Covid-19 (Rt) selalu di angka 1 selama 14 hari, maka wilayah tersebut bisa dikategorikan terkendali, dan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa dilakukan dengan hati-hati.
"Itulah data Jawa Barat selama 14 hari, 2 hari ini indeks 0,97, sehingga dijadikan percontohan tahap awal untuk proses adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan di 60 persen wilayah Jabar," tulisnya dalam postingannya pada Kamis (28/5) malam.
Ridwan Kamil mengatakan hal ini dilakukan secara perlahan, bertahap dan hati-hati. Rumah ibadah dan industri diprioritaskan beroperasi lebih dulu, baru toko, restoretail, atau mall.
Di Jabar, katanya, akan terus dilakukan pelacakan atau pengetesan masif dengan Mobile Test Lab setiap hari.
"Sekitar 60 persen Zona Biru (level 2) bisa memulai pilihan new normal. Yang 40 persen Zona Kuning (level 3) wilayah melanjutkan PSBB proporsional sampai dengan tanggal 12 Juni 2020. Mana yang 60 persen mana yang 40 persen akan diumumkan besok. Mari berdisiplin ya warga Jabar agar hidup baru kita bisa sukses dan lancar," katanya. (Sam)