PSBB di Jabar Diperpanjang
Soal PSBB Jabar Diperpanjang, Sekda Jabar Jelaskan Begini dan Singgung Sedikit soal New Normal
PSBB akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu tergantung dari
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Gubernur pun memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Surat tersebut pun menyatakan PSBB tersebut dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Mei 2020.
Dalam akun instagramnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa berdasarkan arahan WHO, jika suatu wilayah bisa mempertahankan indeks reproduksi Covid-19 (Rt) selalu di angka 1 selama 14 hari, maka wilayah tersebut bisa dikategorikan terkendali, dan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa dilakukan dengan hati-hati.
"Itulah data Jawa Barat selama 14 hari, 2 hari ini indeks 0,97, sehingga dijadikan percontohan tahap awal untuk proses adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan di 60 persen wilayah Jabar," tulisnya dalam postingannya pada Kamis (28/5) malam.
Ridwan Kamil mengatakan hal ini dilakukan secara perlahan, bertahap dan hati-hati. Rumah ibadah dan industri diprioritaskan beroperasi lebih dulu, baru toko, restoretail, atau mall.
Di Jabar, katanya, akan terus dilakukan pelacakan atau pengetesan masif dengan Mobile Test Lab setiap hari.
"Sekitar 60 persen Zona Biru (level 2) bisa memulai pilihan new normal. Yang 40 persen Zona Kuning (level 3) wilayah melanjutkan PSBB proporsional sampai dengan tanggal 12 Juni 2020. Mana yang 60 persen mana yang 40 persen akan diumumkan besok. Mari berdisiplin ya warga Jabar agar hidup baru kita bisa sukses dan lancar," katanya. (Sam)