Mahkamah Agung Tolak Permohonan Irvan Rivano Muchtar dan JPU, Terkait Kasus Korupsi DAK Pendidikan
Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan Jasa Penuntut Umum dalam kasus korupsi Irvan Rivano Muchtar.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan Jasa Penuntut Umum dalam kasus korupsi Irvan Rivano Muchtar.
Mahkamah Agung merilis hasil kasasi pada website pada 20 Mei 2020.
Dalam laman website putusan tersebut menyebut baik terdakwa maupun JPU permohonannya sama-sama ditolak.
• VIDEO-Irvan Rivano Muchtar Bantah Terima Uang dari Potongan DAK di Cianjur, Hakim: Anda Disumpah Lho
Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.
Kuasa Hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengetahui hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
"Iya benar, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan permohonan Jaksa Penuntut Umum," ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).
• BREAKING NEWS: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Perpanjang PSBB, Warga Bingung, Kemarin Bilang New Normal
• Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Bicara Begini Soal Pemberlakuan New Normal, Tadi Sore
Alfis mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak dalam menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan ini. Demikian halnya dengan pendapat dari keluarga yang disampaikan kepadanya.
"Menanggapi putusan ini kami sedang berpikir dahulu," kata Alfis.
Sementara itu salinan screenshoot putusan Mahkamah Agung, diketahui beberapa warga Cianjur dan dibagikan melalui lini media sosial.(fam)