Mahkamah Agung Tolak Permohonan Irvan Rivano Muchtar dan JPU, Terkait Kasus Korupsi DAK Pendidikan

Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan Jasa Penuntut Umum dalam kasus korupsi Irvan Rivano Muchtar.

Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar , Senin (09/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan Jasa Penuntut Umum dalam kasus korupsi Irvan Rivano Muchtar.

Mahkamah Agung merilis hasil kasasi pada website pada 20 Mei 2020.

Dalam laman website putusan tersebut menyebut baik terdakwa maupun JPU permohonannya sama-sama ditolak.

VIDEO-Irvan Rivano Muchtar Bantah Terima Uang dari Potongan DAK di Cianjur, Hakim: Anda Disumpah Lho

Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.

Kuasa Hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengetahui hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

"Iya benar, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan permohonan Jaksa Penuntut Umum," ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).

BREAKING NEWS: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Perpanjang PSBB, Warga Bingung, Kemarin Bilang New Normal

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Bicara Begini Soal Pemberlakuan New Normal, Tadi Sore

Alfis mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak dalam menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan ini. Demikian halnya dengan pendapat dari keluarga yang disampaikan kepadanya.

"Menanggapi putusan ini kami sedang berpikir dahulu," kata Alfis.

Sementara itu salinan screenshoot putusan Mahkamah Agung, diketahui beberapa warga Cianjur dan dibagikan melalui lini media sosial.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved