850 Kendaraan yang Melintas Tol Japek KM 47B Diminta Putar Balik, Perlu Ini untuk Lolos

Petugas gabungan memaksa 850 kendaraan yang melintas ke wilayah Karawang tepatnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 47B memutar balik.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/M NANDRI PRILATAMA
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Bima Gunawan Jauharie 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Petugas gabungan memaksa 850 kendaraan yang melintas ke wilayah Karawang tepatnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 47B memutar balik. Jumlah kendaraan yang disuruh kembai ke asal itu dilakukan dari pukul 19.00 wib sampai 00.00 WIB.

Kasatlantas Polres Karawang, AKP Bima Gunawan Jauharie, mengatakan pihaknya melakukan kegiatan penyekatan kendaraan-kendaraan yang mengarah ke arah DKI Jakarta, tadi malam.

Sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2020, warga yang hendak ke Jakarta atau dari Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). SIKM ini wajib untuk semua orang dan kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta.

"Kami laksanakan kegiatan ini bersama Dishub DKI, Satpol DKI, dan Korlantas Polri. Sasaran utama ya mereka yang tidak membawa SIKM itu," katanya, Selasa (26/5/2020).

Ini Rahasia Mike Tyson Mampu Selesaikan 23 Pertarungan di Ronde Pertama

Ketika disinggung terkait sanksi yang diberikan terhadap pengendara yang tak memiliki SIKM, AKP Bima menegaskan pengendara tersebut diputarbalikkan.

"Kami arahlan langsung ke Karawang Barat untuk putar balik. Kalau di arterinya itu di Gedung Waringin dijaga oleh jajaran dari Polres Bekasi penyekatannya," ujarnya.

Bahar bin Smith Tanpa Rambut Gondrong Lagi, Ini Permintaan kepada Istri

Dia mengatakan penyekatan tersebut akan diberlakukan hingga 29 Mei 2020. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved