Pemerintah Larang Mudik
Tak Punya SIKM, Pemudik Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta
"Untuk arus balik tetap dilakukan penyekatan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Senin (25/5/2020).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar akan menyekat kendaraan yang hendak menuju arah Jakarta sebagai upaya pencegahan arus balik ke Jakarta, Banten maupun Jawa Tengah.
Seperti diketahui, DKI Jakarta masih jadi epicentrum penyebaran virus corona.
"Untuk arus balik tetap dilakukan penyekatan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Senin (25/5/2020).
Polisi tetap mengimbau warga yang sudah mudik untuk tidak kembali ke Jakarta, mencegah penularan virus corona.
Sekalipun, kemarin banyak warga yang mudik.
“Terdapat enam polres dengan delapan titik pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Propinsi Jateng, DKI Jakarta dan Banten."
"Serta termasuk 212 titik pos cek poin di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan yang dari daerah Jabar ke DKI dan Banten," ucapnya.
Meski begitu, polisi akan mempersilahkan warga yang hendak menuju Jakarta dengan sejumlah syarat tertentu.
Seperti surat izin yang dikeluarkan otoritas terkait.
"Apabila mau ke Jakarta kami juga akan melihat bukti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dimiliki yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Kalau nanti tidak memiliki akan kami putar balikkan kembali menuju tempat asal," ujarnya.
Karena itu, polisi mengimbau agar masyarakat yang akan ke Jakarta, mengurus SIKM lebih dulu agar perjalanan lancar dan nyaman.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-jabar-kombes-saptono-erlangga.jpg)