Rabu, 15 April 2026

PSBB Komunal Mulai Diterapkan di Purwakarta, Ini Daerah-daerah yang Memberlakukannya

PSBB komunal mulai diterapkan di Purwakarta. Ini daerah yang memberlakukannya.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Ilustrasi PSBB komunal. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar komunal di sembilan kelurahan dan satu desa dalam satu kecamatan, yakni Kecamatan Purwakarta yang merupakan zona merah Covid-19.

Ketua harian gugus tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana mengatakan PSBB komunal ini diharapkan mampu meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Adapun 9 kelurahan dan satu desa tersebut yakni Kelurahan Nagri Kaler, Kelurahan Nagri Tengah, Kelurahan Nagri Kidul, Kelurahan Cipaisan, Kelurahan Purwamekar, Kelurahan Munjul Jaya, Kelurahan Tegal Munjul, Kelurahan Ciseureuh, dan Kelurahan Sindangkasih. Sedangkan satu desanya yakni Desa Citalang.

"Kecamatan lain masuk hijau dan kuning zonanya. Jadi, hari ini PSBB komunal berlaku," ujarnya, Minggu (24/5/2020).

Pemberlakuan PSBB komunal di Kecamatan Purwakarta ini, kata Iyus, secara teknis hampir sama dengan yang sifatnya parsial, hanya yang membedakannya ialah ruang lingkupnya lebih kecil.

"Jadi, warga yang ada di wilayah itu dibatasi lalu lintas keluar masuk lingkungannya dengan ada penjagaan di pintu-pintu masuk semacam cek poin di gang," ujarnya.

Sebelum mengeluarkan kebijakan PSBB komunal, Pemkab Purwakarta terlebih dahulu menerapkan PSBB yang sifatnya parsial di enam kecamatan, seperti Kecamatan Babakancikao, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Campaka, lantaran keenam kecamatan tersebut masuk dalam zona merah dan sekarang hanya menyisakan satu kecamatan zona merah, yakni Kecamatan Purwakarta.

Belasan Pemuda Termasuk Pasangan Suami Istri Tepergok Pesta Miras Saat Malam Takbiran di Tasikmalaya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved