Gara-gara Polisi Ngamuk saat Diberhentikan Petugas, Kapolda Jabar sampai Minta Maaf

Permohonan maaf itu disampaikan oleh Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlanga.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Istimewa
Tangkapan layar video anggota polisi marah-marah saat diberhentikan di cek poin Ciparay karena tak pakai masker. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar secara institusi menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Bripka H, anggota Satlantas Polrestabes Bandung yang marah-marah saat diberhentikan petugas cek poin Ciparay Kabupaten Bandung karena tidak memakai masker.

Permohonan maaf itu disampaikan oleh Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlanga.

“Atas kejadian yang dilakukan oleh oknum Polri Bripka H, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena oknum anggota Polri tersebut tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, dalam keterangan tertulisnya, Senin 25/5/2020).

Kata dia, perbuatan Bripka H dinilai tidak terpuji. Polri tidak mentolelir terhadap perbuatan tersebut.

Sejak kejadian, Bripka H langsung diperiksa Propam Polrestabes Bandung.

"Bripka H dipindahtugaskan dari Satlantas Polrestabes Bandung menjadi anggota Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaann," katanya.

Kasus ini juga jadi perhatian Kapolda Jabar karena terjadi di tengah pemerintah mengencarkan wajibnya memakai masker pada warga untuk menghindari penularan virus corona.

Namun ternyata, ada anggota Polri yanbg tidak mengenakan masker, namun saat ditegur justru malah marah-marah bahkan mengajak berkelahi.

“Bapak Kapolda Jabar menaruh perhatian khusus terhadap perilaku oknum anggota Polrestabes Bandung tersebut dengan tidak memberikan toleransi," katanya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2020) pukul 07.05. Bripka H melewati Pos Pam Alun-alun Ciparay mengendarai Fortuner.

Dia kemudian diberhentikan anggota Satlantas Polresta Bandung karena tidak mengenakan masker.

Bripka H tidak terima dan mengeluarkan kata-kata kasar pada petugas.

Dalam video yang beredar, Bripka H tampak memundurkan mobilnya kemudian tancap gas.

Awal Mula Kejadian

Bripka H yang dilaporkan marah-marah karena diberhentikan petugas cek poin Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (25/5/2020)‎ merupakan anggota Satlantas Polrestabes Bandung.

"Iya, betul. Yang bersangkutan saat ini diperiksa Propam Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya via ponselnya, Senin (25/5/2020).

Seperti diketahui, sebuah laporan polisi viral.

Anggota berinisial Bripka H, mengendarai mobil Fortuner nomor polisi D 1087 TI, pada Senin (25/5/2020), diberhentikan oleh petugas cek poin karena tidak menggunakan masker.

Saat itu, ‎dalam video yang beredar, dia tidak memakai seragam dinas.

Aggota tersebut, dalam laporan dan video yang beredar, tidak menerima diberhentikan.

Ia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar bahkan mengajak berkelahi.

Bripka Rizal, petugas cek poin yang memberhentikan, kemudian melaporkan kejadian itu ke perwira pengendali PSBB, Ipda Ahmad Nurdin.

Ipda Ahmad meminta Bripka H turun, namun dia malah tancap gas dengan jalan mundur dan hampir menabrak angkot yang sedang parkir kemudian kabur lewat Jalan Pamagersari di belakang Mapolsek Ciparay.

Sebelumnya, Kapolsek Ciparay AKP Suyatno memberikan klarifikasi keaslian laporan polisi itu.

"Iy‎a betul ada kejadian tersebut tadi pagi. Mungkin dianya sedang buru-buru, ada salah paham," ujar Suyatno via ponselnya, Senin (25/5/2020).

Pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap anggota tersebut termasuk tempatnya bertugas.

Atas kejadian itu, pihaknya sudah melaporkan ke atasan lebih tinggi.

"Sekarang sudah ditangani oleh tempatnya berdinas, sudah dilaporkan," ucapnya.

 VIRAL ANGGOTA POLISI Ngamuk di Cek Poin Ciparay Bandung, Nyaris Nabrak Angkot, Ini Kesalahannya?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved