Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapat Remisi Idulfitri, 64 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Belasan ribu narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Idulfitri tahun ini.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 11.594 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Idulfitri 1441 Hijriah.
Para narapidana itu terdiri dari napi dewasa dan anak.
Kadivpas Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, remisi tersebut diberikan sesuai dengan pasal 34 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan
pasal 34 (A) ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012, Perkara Narkoba, Tipikor, Terorisme, dan Kejahatan Transnasional lainnya.
"Hingga per tanggal 18 Mei 2020 adalah 11.594 orang," ujar Abdul Aris dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).
Jumlah napi tersebut, kata Aris, terdiri dari remisi khusus I dan remisi khusus II.
Remisi khusus I diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan narapida tesebut masih menjalani masa hukumannya.
"Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Khusus tersebut bebas pada Idulfitri," katanya.
Dari 11.594 narapidana yang mendapat remisi, 64 di antaranya dinyatakan bebas pada lebaran tahun ini. Sedangkan sisanya harus menjalani sisa masa hukumannya.
"Sejumlah napi yang masa tahanan tinggal dua bulan, setelah mendapat remisi ini maka dia langsung dinyatakan bebas," ucapnya.
• Menjelang Sore Pantai Citepus Sukabumi Mulai Dipadati Wisatawan