Jumat, 10 April 2026

Layanan Kas dan Transaksi Moneter Rupiah-Valas BI Ditiadakan, Ini Jadwal Operasional Bank Indonesia

Menyambut Hari Raya Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 Bank Indonesia telah menyesuaikan penetapan kegiatan operasionalnya sesuai dengan hasil Revisi SKB

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Gedung Bank Indonesia di Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menyambut Hari Raya Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 Bank Indonesia telah menyesuaikan penetapan kegiatan operasionalnya sesuai dengan hasil Revisi SKB tentang perubahan kedua.

Adapun Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) itu SKB dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.728/2019, No.213/2019, dan No.01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.

Margarito: KPK Bisa Cegah Penyelewengan Bansos Covid-19, Caranya Ikut Awasi Proses Penyalurannya

Dikutip dari siaran Pers Bank Indonesia Jawa Barat yang diterima Tribun, Jumat (22/5/2020), disebutkan kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS),
Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) ditiadakan mulai Kamis, Jumat, dan Senin (21, 22, dan 25 Mei 2020).

Begitu pula untuk kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan layanan kas, seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan mulai Kamis, Jumat, dan Senin (21, 22, dan 25 Mei 2020).

Selain itu, kegiatan pelayanan lain yang ditiadakan adalah transaksi operasi moneter Rupiah dan valas;

1. Operasi Moneter Rupiah
Ditiadakan mulai Kamis, Jumat, dan Senin (21, 22, dan 25 Mei 2020). Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.

2. Operasi Moneter Valas
Ditiadakan mulai Kamis, Jumat, dan Senin (21, 22, dan 25 Mei 2020)

a. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
b. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
c. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.

Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia
Overnight Index Average (IndONIA)
juga ditiadakan mulai Kamis, Jumat, dan Senin (21, 22, dan 25 Mei 2020)

a. Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi JIBOR ditiadakan.
b. IndoNIA dan JIBOR tidak diterbitkan.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan
masing-masing bank. Demikian agar maklum. (siti fatimah)

LIVE STREAMING TVRI Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal Hari Ini, Berikut Lokasi Amati Hilal

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved