Viirus Corona di Jabar

Ini Daftar Zona Merah sampai Zona Biru Covid-19 di Jabar setelah PSBB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan level kewaspadaan tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat setelah PSBB di Jabar berakhir, Rabu (20/5)

Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan level kewaspadaan tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Jabar berakhir, di Gedung Pakuan, Rabu (20/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan level kewaspadaan tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Jabar berakhir, Rabu (20/5/2020).

Selanjutnya berdasarkan data dan rekomendasi kasus Covid-19 tersebut, setiap kabupaten dan kota diberi kewenangan mengatur PSBB sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan perhitungan level kewaspadaan ini memperhatikan delapan aspek yang di hitung per daerah sampai tingkat kelurahan atau desa.

Zakat di Jabar Tahun Ini Difokuskan Juga untuk Penanganan Dampak Covid-19

Delapan aspek yang dihitung tersebut yakni laju pertambahan pasien dalam pengawasan (PDP), laju pertambahan orang dalam pemantauan (ODP), laju kesembuhan, laju kematian, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi atau kontak indeks, laju pergerakan kemacetan dan lalu lintas, sampai risiko geografis.

Dari delapan aspek tersebut dihitung skornya dan dikategorikan dalam lima level kewaspadaan, dari mulai skor terendah 8-11 poin masuk kategori Level 5 atau kritis, yakni level warna hitam. Jika skornya 12-14 maka masuk Level 4, kewaspadaan warna merah.

Jika skornya 15-17 maka berada di Level 3, yakni warna kuning atau cukup berat. Jika nilainya berhasil di skor 18-20 maka masuk ke Level 2 warna biru, dan yang terbaik adalah jika masuk ke nilai 21-24 maka masuk kategori Level 1 atau warna hijau.

"Belum ada dari 27 kota kabupaten di Jabar yang masuk ke Level 1 warna hijau, maksimal ada di Level 2. Oleh karena itu kami di provinsi memberikan rekomendasi salat Idulfitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan level itu," katanya di Gedung Pakuan, Rabu (20/5/2020).

Dari 8 indeks tadi, katanya, tidak ada kabupaten atau kota yang masih berada di Level 5 atau level kritis warna hitam. Yang ada hanya di Level 4 atau warna merah, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, kemudian Kota Cimahi.

"Pada tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan di PSBB. Kemudian ada 19 kota dan kabupaten berada di level kewaspadaan warna kuning, sehingga kegiatan boleh meningkatkan 60 persen dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan," katanya.

Daerah yang masuk Level 3 atau warna kuning ini adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Depok, dan kota Tasikmalaya.

"Itu adalah 19 kota kabupaten yang masuk ke Level 3, mereka turun dari level merah, total 70,4 persen. Sisanya berada di Level 2 warna biru, yakni bisa berkegiatan boleh 100 persen tetapi tetap tidak ada kerumunan sosial dan lain-lain," katanya.

Daerah yang masuk Level 2 atau warna biru ini adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi.

Total kalau dibagi ke dalam kecamatan, katanya, maka ada 236 kecamatan yang terdampak kasus atau 37,7% dan ada 390 kecamatan yang tidak ada pergerakan Covid-19 yakni 62,3%. Pihaknya juga akan memberikan status level hitam sampai hijau tersebut kepada sekitar 5.300 desa dan kelurahan.

Berdasarkan tingkat desa dan kelurahan, katanya, masih ada yang kategori Level 5 atau warna hitam sebanyak 5,38%, yang masuk kategori merah atau Level 4 sebanyak 18,3%, dan mayoritas ada di zona warna kuning atau Level 3 yakni sebanyak 54,9% desa dan kelurahan.

"Kategori biru atau Level 2 ada di 2,09%, kategori hijau alhamdulillah ada di desa-desa yang jauh, utamanya di Jawa Barat selatan sebanyak 5,34% untuk yang penduduk banyak, dan kategori hijau desa dan kelurahan yang penduduknya sedikit di angka 15,63%," katanya.

Emil mengatakan pihaknya sudah memberikan panduan apa yang harus dilakukan dalam berkegiatan berdasarkan lima level tersebut. Daerah dengan kategori Level 5 kegiatannya mendekati 0 persen atau total lockdown. Di Level 4 atau warna merah boleh berkegiatan 30 persen

Untuk zona level warna kuning atau Level 3 boleh kegiatan 60 persen dan kalau turun ke warna biru atau Level 2 kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tanpa kerumunan, dan yang boleh ada kerumunan hanya jika sudah masuk ke level 1 warna hijau, dan ini belum ada di Jabar. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved