PSBB di Jabar

PSBB di Karawang Diperpanjang 10 Hari, Tapi Ada Kelonggaran, Apa Saja?

pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Karawang diperpanjang setelah mendapatkan masukan dari kajian oleh pakar

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Tim gabungan menjaga ketat titik-titik perbatasan, seperti di jalur perkampungan perbatasan Purwakarta-Karawang, Rabu (13/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana menyebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Karawang diperpanjang setelah mendapatkan masukan dari kajian oleh pakar epidemiologi, Hermawan.

"Kami resmi perpanjang (PSBB) tapi sifatnya lebih ke tersegmentasi," ujarnya, Selasa (19/5/2020).

PSBB tersegmentasi di Karawang, Fitra mengatakan bakal berjalan selama 10 hari atau tepatnya hingga 29 Mei 2020 dengan melonggarkan sejumlah peraturan yang sebelumnya berlaku, seperti memperbolehkan sejumlah sektor perdagangan beroperasi kembali, hingga karakteristik daerah.

"Tapi, tetap perhatikan protokol kesehatan. Nanti kami bakal keluarkan juklak dan juknisnya pelaksanaan PSBB tersegmentasi ini," ujarnya.

Masalah PSBB tersegmentasi ini pula, ditegaskan Fitra telah disampaikan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan berharap wilayah Karawang dapat keluar dari zona merah.

"Saat ini pasien positif tinggal 4 orang dan 40 orang reaktif Covid-19. Untuk PDP ada 36 orang," ucap Fitra. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved