Minggu, 24 Mei 2026

Habib Bahar Masuk Penjara Lagi

Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Kali Ini Saat Ceramah di Pesantren

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan penjemputan pada pukul 02.00, Selasa dini hari tadi.

Tayang:
Penulis: Ery Chandra | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana pemindahan Habib Bahar bin Smith dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (08/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- HB Assayid Bahar bin Smith (36) dilakukan penjemputan kembali di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin,
pada Selasa dini hari.

Tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menangkapnya.

Sebelumnya bebas dari program asimilasi pada Sabtu (16/5) lalu.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan penjemputan pada pukul 02.00, Selasa dini hari tadi.

"Didampingi tim kuasa hukum, pak ikhwan dan pak hendy di bawa ke lapas maks security gunung sindur, bogor," ujar Aziz saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, pihak kuasa hukum menduga hal tersebut karena isi ceramah Bahar pada malam minggu. Dinilai berpotensi menyinggung penguasa. Saat dibawa belum membawa surat.

"Kami masih menunggu tanggapan resmi dan informasi resmi dari pihak kemenkumham," katanya.

Agenda Tayangan TVRI Belajar dari Rumah Hari Ini, 19 Mei 2020

Dia bilang tim kuasa hukum juga masih menanti tindakan apa yang akan dilakukan untuk kliennya tersebut. Mereka menyakini penangkapan berkaitan dengan isi ceramah.

"Kami menduga terjadi karena ceramah beliau malam ahad kemarin, dirasa mungkin menyinggung penguasa," ujarnya.

Sementara itu, Bahar sebelumnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/2/2019), lalu.

Profil Deny Firdaus, Pemeran Kang Murad Sang Sosok Sangar di Preman Pensiun 4

Dia didakwa pasal ganti atas tindakannya yang menentang, merampas kemerdekaan orang lain, menganiaya, dan tindakan kekerasan terhadap anak.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved