Habib Bahar Masuk Penjara Lagi

Bahar bin Smith Masuk Penjara Lagi Setelah Bebas, Fadli Zon Sebut Perlakuan Diskriminatif

Ia mempertanyakan penangkapan pria yang dikenal dengan sebutan Habib Bahar itu sebagai tindakan diskriminatif.

Editor: Ravianto
Twitter/Olla
Habib Bahar bin Smith disabut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bahar bin Smith kembali diciduk polisi.

Bahar bin Smith dibawa lagi ke penjara di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Padahal dia baru saja bebas beberapa hari lalu lewat program asimilasi.

Alasannya, Bahar bin Smith melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

Sejak bebas, Bahar bin Smith berada di tengah kerumunan massa padahal itu dilarang untuk pencegahan penularan virus corona.

"Kita kan lihat di video itu dia kumpulin massa. Pengumpulan massa dalam rangka penanggulangan Covid-19 kan tidak boleh," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris, via ponselnya, Selasa (19/5/2020).

Bahar bin Smith divonis bersalah karena menganiaya dua anak dan dihukum tiga tahun penjara.

Pekan lalu, Bahar bin Smith genap menjalani setengah dari masa pidana dan dinyatakan bebas bersyarat lewat program asimilasi.

"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti i‎tu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ucap Aris.

Bahar bin Smith kembali ke Lapas Gunung Sindur pukul 03.00.

Dia sempat menjalani rapid test Covid-19. Saat ini, dia ditahan di Blok A kamar 9.

"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata dia.

Fadli Zon Bersuara

Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, berpendapat atas penangkapan kembali Bahar Bin Smith.

Fadli Zon bahkan 'menyenggol' Kapolri Jenderal Idham Azis.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved